Satresnarkoba Polres Cimahi Ungkap 43 Kasus dengan Nilai Barang Bukti Rp 2,5 Miliar
RADARBANDUNG.id, CIMAHI– Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi terungkap.
Dalam 4 bulan di awal tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan 48 tersangka dari 43 kasus. Total nilai barang bukti narkoba yang disita berbagai jenis mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Dor, Residivis Pembobol Rumah di Bandung Ditembak, Kembali Dijebloskan ke Penjara
Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba tidak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Peredaran dan penyalahgunaannya tak mengenal waktu dan tempat.
“Tentunya kita berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Yoris.
Baca Juga: Ringkus Pasutri, Satnarkoba Polres Cimahi Ungkap Jaringan Pengedar Narkotika di Bandung Raya
Yoris menjelaskan, para tersangka yang diciduk merupakan bandar, pengedar hingga pengguna, melanggar UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Di antara puluhan tersangka ini, hukuman paling berat ada yang 20 tahun sampai seumur hidup,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Cimahi di antaranya adalah temuan ladang ganja. Sebab membutuhkan proses yang cukup panjang untuk dapat mengungkapnya.
“Berawal dari penyelidikan anggota Satnarkoba mulai dari memancing penjual sampai bisa mendapatkan tanaman ganja itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Polres Cimahi Amankan Belasan Pohon Ganja di Desa Cibogo, Lembang KBB
Untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi (Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Margaasih), jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan pengawasan ketat.
“Meski sudah banyak yang tertangkap, bukan berarti ancaman narkoba di wilayah hukum kami mengendur,” kata Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya saat dihubungi Radar Bandung.
Seiring perkembangan teknologi, sejauh ini banyak pula ditemukan jual beli obat keras hingga bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan. Bahkan, fatalnya bisa merenggut nyawa penggunanya.
Sebelumnya, kasus jual beli melalui lapak online digagalkan Satresnarkoba Polres Cimahi dengan barang bukti serbuk daun kratom seberat 530 gram. (Baca Juga: Ratusan Gram Kratom yang Diduga Mengandung Narkotika Mulai Menyasar di Cimahi dan KBB)
Terkait pengungkapan kasus itu, Andri menilai, peredaran narkotika sudah merambah ke segala lini dengan memanfaatkan celah sekecil apapun agar pengedar tetap bisa beraksi.
“Jadi terbukti bahwa dalam memberantas narkoba, Polisi tidak bisa sendiri. Tapi peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan,” pungkasnya.
(gat)