Berjaga 24 Jam, Polda Jabar Awasi Bus dan Truk di Pos Perbatasan Antisipasi ‘Penyeludupan’ Pemudik
RADARBANDUNG.id- Polda Jabar akan memeriksa truk dan bus yang melintas disetiap pos perbatasan kab/kota untuk mengantisipasi muatan atau penyelundupan pemudik.
Pengendara kendaraan yang diketahui membawa pemudik akan dikenai sanksi.
Baca Juga: Pemudik dari Zona Merah Tidak Boleh Masuk Subang, yang Nekat Bakal Disuruh Putar Balik
Kabidhumas Polda Jabar, Kombespol Saptono Erlangga mengatakan, pos pemeriksaan di setiap perbatasan dari arah Jakarta yang melintas jalan tol ke daerah Jabar sudah berlapis-lapis.
Sehingga baik truk maupun kendaraan pribadi yang bermuatan pemudik selundupan akan mudah diketahui.
Baca Juga: Tak Hanya di Wilayah PSBB, Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia
“Jadi kalau misalkan yang dari arah Jakarta, itu sudah kena. Posnya berlapis-lapis,” kata Erlangga, Kamis (30/4/2020).
Menurutnya, antipasi yang dilakukan sesuai standar pemeriksaan di setiap pos-pos perbatasan Operasi Ketupat Lodaya 2020.
Operasi itu juga dilakukan Kepolisian untuk menyosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat.
”Kalau penyelundupan ya kami lakukan pemeriksaan terhadap yang diduga seperti truk-truk, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan standar saja,” ujar Erlangga.
Baca Juga: Warga Memaksa Mudik Didenda Rp 100 Juta, Begini Penjelasan Polri
Selain itu, pengawasan juga menurutnya dilakukan di sejumlah jalan perbatasan non tol lain di Jabar. Pos-pos pemeriksaan beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Halau Pemudik, Polda Jabar Akan Dirikan Pos di Sejumlah Titik
Sejauh ini, polisi hanya melakukan penindakan dengan meminta kendaraan bermuatan pemudik untuk berbalik arah ke wilayah asal, sekaligus menyampaikan larangan mudik.
Namun apabila ada unsur kesengajaan atau unsur lainnya seperti modus penyelundupan pemudik, menurut Erlangga, pihak Kepolisian akan melakukan penindakan secara hukum.
“Ya nanti dilihat tingkat kesalahannya, kalau misalnya ada kesengajaan atau ada pertimbangan lain, ya kita akan melakukan dengan penindakan hukum tegas,” tandas Erlangga.
(antara/jpc)