News

Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Regulasi Kendaraan di PSBB Jabar

Radar Bandung - 04/05/2020, 16:09 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Regulasi Kendaraan di PSBB Jabar
Ilustrasi: Foto: Taofik Achmad Hidayat/Radar Bandung

Begini Penjelasan Dishub Kota Bandung Soal Regulasi Kendaraan di PSBB Jabar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG-  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar akan diberlakukan 2 pekan mulai Rabu (6/5/2020).

Sebagai langkah persiapan, Dishub Kota Bandung akan melakukan koordinasi dengan kota/kabupaten se-Bandung Raya.

Baca Juga: Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)

“Ini kami lakukan untuk menyamakan persepsi, visi dan misi semua pihak. Sehingga peraturan yang diberlakukan di setiap chekpoint sama,” ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi  (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara kepada wartawan, Senin (4/5).

Asep mengatakan, untuk pengendara mobil, aturan  yang diterapkan adalah buka kaca, menggunakan sarung tangan, menggunakan masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Dear Warga Jabar, Ini Petunjuk Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Provinsi

Selain menyamakan persepsi visi dan misi, ke depan kemungkinan akan ditambah jalur yang akan menambah ruas jalan yang akan ditutup. “Dimana ada keramaian yang sulit dikendalikan kami akan menutup ruas jalan tersebut,” jelasnya.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Khairul Rizal menambahkan, pihaknya melakukan survey traffick counting pada 8 chekpoint dan pintu tol.

Alhasil, selama PSBB diberlakukan, berdasarkan hasil survei tersebut terjadi penurunan kendaraan masuk ke Kota Bandung rata-rata sekitar 13%. Meskipun peningkatan kembali terjadi di hari ke 6 hingga 8 PSBB dengan rata-rata kenaikan sampai 42% dengan dominasi sepeda motor.

Selain itu, penurunan juga terjadi pada kendaraan yang keluar dari Kota Bandung. Penurunan terbesar terjadi di gerbang tol Pasir Koja. Sebelum PSBB kendaraan yang keluar sebanyak  7. 974, sedangkan setelah PSBB menjadi 3 ribu-an.

Baca Juga: Direstui Menkes, PSBB Provinsi Jabar Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Sedangkan dari gerbang tol Pasteur, jika sebelum PSBB kendaraan keluar 22 ribu setelah PSBB menjadi 17 ribu.

Perubahan drastis juga terjadi di terminal karena tidak boleh ada bus yang beroperasi. “Jika awalnya, bus antar kota dalam provinsi masih boleh beroperasi, namun kini tidak boleh,” katanya.

Baca Juga: PSBB Provinsi, Ridwan Kamil: Jabar Siapkan Dana Rp10,8 Triliun

Lain halnya dengan angkutan kota di wilayah Bandung Raya, karena masih bisa beroperasi asal mengikuti aturan, seperti batasan jumlah penumpang.

“Untuk supir hanya boleh duduk di depan sendirian, di belakang hanya 5 penumpang, 3 orang di sisi kanan dan 2 orang di sisi kiri,” jelasnya.

Untuk pengalihan arus dan penutupan jalan, Rijal mengakui mengakibatkan kemacetan di titik lalulintas. Namun, menurutnya memang fungsi PSBB adalah menekan jumlah warga yang keluar rumah. “Kalau tidak mau macet, ya jangan keluar rumah,” tukasnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.