News

Ini Cara Pemprov Jabar Tekan Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja Selama PSBB

Radar Bandung - 04/05/2020, 22:06 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ini Cara Pemprov Jabar Tekan Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja Selama PSBB
Ilustrasi pekerja

Ini Cara Pemprov Jabar Tekan Penyebaran COVID-19 di Tempat Kerja Selama PSBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja dianggap krusial dalam mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Pergub PSBB Jabar Diteken, Pengendara Motor Boleh Berboncengan

Terutama, di industri-industri strategis yang dibolehkan beroperasi selama PSBB tingkat provinsi yang akan berlaku mulai Rabu (6/5) hingga 19 Mei 2020.

Kepala Disnakertrans Jabar, M. Ade Afriandi menyatakan, sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Jabar.

Dalam protokol itu, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Ia menyatakan, pihaknya juga intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19).

Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

“Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar,” kata Ade, Senin (4/5/20).

Baca Juga: Ini Isi Lengkap Surat Edaran Ridwan Kamil Soal Transportasi yang Boleh Beroperasi dan Dibatasi Selama PSBB Jabar

Agar pemantauan dan pengawasan optimal, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

“Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengutarakan bahwa, pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi dalam PSBB untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya.

Baca Juga: 62 Ribu di-PHK dan Dirumahkan, Jabar Buka Layanan Asistensi bagi Pekerja Terdampak COVID-19

“Kita sudah mengimbau industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja,” kata Daud dalam siaran persnya.

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No. 4/2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja.

“Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh,” tandasnya.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.