Selama PSBB, Satpol PP Kota Bandung Tindak 539 Pelanggaran Toko
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung mencatat 539 pelanggaran terkait toko atau usaha yang masih beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sejak 21 Maret-5 Mei 2020.
Baca Juga: Ridwan Kamil Evaluasi PSBB Bandung Raya dan Bodebek, Begini Paparan Lengkap Hasilnya
“Dari 539 pelanggaran, 320 diantaranya adalah usaha yang tidak dikecualikan untuk diperbolehkan beroperasi,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, kepada wartawan, Jumat (8/5).
Seperti diketahui usaha atau toko yang diperbolehkan untuk tetap buka di antaranya, logistik, alat kesehatan dan bahan makanan. Sementara, masih ada beberapa toko di luar yang dikecualikan itu berjualan. Seperti toko mebel, toko baju dan lainnya.
Baca Juga: Corona Masih Menggila, PKL Bandung Terhimpit, Ada yang Sampai Ditinggal Istri
“Sekarang, sanksi yang diberikan sangat tegas, mulai dari teguran sampai penutupan sementara tempat berusaha tersebut,” tuturnya.
Menurut Rasdian, ketegasan juga berlaku segala usaha termasuk pabrik. Sebagai contohnya, penutupan pabrik tekstil yang diduga salah satu pegawainya terpapar covid-19.
“Sesuai aturan, jika sudah ada yang terpapar, maka harus ditutup. Tidak boleh beroperasi dengan alasan apapun,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Terdampak Pandemi COVID-19 di Kota Bandung Segera Dapat Bantuan Sembako, Ini Pembagiannya
Sayangnya, masih ada PKL makanan yang berjualan, terutama saat sore hari menjelang buka puasa. Namun, dalam kasus ini, Rasdian mengatakan memberikan toleransi. Asalkan tetap menjaga jarak aman.
“Ya kita tetap saja memberikan sosialisasi, bahwa yang meski diperbolehkan, namun para penjual dan pembeli tetap harus menjaga jarak,” katanya.
Baca Juga: PNS Jabar Nekat Mudik, Siap-siap Turun Pangkat atau Diberhentikan
PKL juga sempat kembali marak di Astana Anyar. Di mana, mereka tak menjual makanan, sehingga mereka bukan merupakan bidang usaha yang dikecualikan. “Jadi, kami kembali memberikan sosialisasi agar PKL tidak kembali berjualan,” tuturnya.
Rasdian mengakui, di kawasan pinggiran kota, masih banyak kerumuman-kerumunan warga. Karenanya, pihaknya meminta bantuan gugus tugas Covid-19 tingkat kecamatan untuk membubarkan kerumunan.
“Sekarang kan gugus tugas di kecamatan diberikan perluasan kewenangan,” tuturnya.
(mur)