Diduga Salahi Prosedur, Oknum RS Swasta di Bandung Pungut Biaya ke Pasien BPJS Kesehatan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Seorang peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap dibebankan biaya pengobatan. Padahal, semua dokumen prosedur untuk diberi tanggungan sudah diberikan.
Hal ini dialami Ismet A saat mengantarkan istrinya berobat tetap dikenakan biaya penuh senilai lebih dari Rp500 ribu.
Peristiwa berawal, Senin (4/5) lalu saat istrinya dirujuk dari Puskesmas Sukawarna, Kota Bandung untuk berobat ke Rumah Sakit Melinda 2 di Jalan Dr. Cipto, Kota Bandung karena diindikasi demam berdarah.
“Sesuai rujukan, kami ke sana,” ujar Ismet, Sabtu (9/5/2020).
Selama berada di rumah sakit itu, Ismet, yang tinggal di Jalan Cibogo Atas, Kota Bandung ini memastikan istrinya telah menempuh proses sebagai peserta jaminan kesehatan nasional tersebut.
Dia pun menunjukkan berbagai berkas mulai dari surat rujukan dari Puskesmas Sukawarna hingga surat elegabilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan yang diterimanya usai mendaftar di RS Melinda 2.
Saat diperiksa, dokter yang menangani istrinya meminta dilakukan pemeriksaan darah di laboratorium sesuai arahan dokter. Setelah itu, istrinya diminta membereskan pembiayaan di bagian pembayaran yang berada di lobi RS Melinda 2.
Namun, Ismet merasa heran ketika harus membayar semua biaya pemeriksaan darah tersebut sebesar Rp425 ribu. Padahal, istrinya sudah jelas menerima SEP BPJS Kesehatan.
Ismet yang saat itu ditemani anaknya pun langsung menanyakan alasan tagihan itu. Ia mendapat penjelasan bahwa pemeriksaan laboratorium tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Akhirnya, ia membayarnya.
Namun, karena merasa penasaran, ia mencoba mengkonfirmasi kepada BPJS Kesehatan. “Kata orang BPJS-nya memang seharusnya tidak perlu bayar lagi,” ucapnya.
Empat hari kemudian, Ismet beserta istrinya kembali mendatangi RS Melinda 2 sesuai permintaan dokter yang menangani pada pemeriksaan pertama.
Usai memasukkan berkas pemeriksaan darah ke laboratorium yang sama, istrinya pun kembali diminta menyelesaikan pembayaran di bagian kasir, juga di tempat yang sama. Kejadian serupa pun terulang saat dia diminta membayar penuh biaya tes darah yang kali ini sebesar Rp95 ribu.
Kali ini ia menanyakan kembali alasan disertai keterangan yang pernah didapatkan dari petugas BPJS Kesehatan.
Ismet berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada peserta BPJS Kesehatan yang lain karena sangat merugikan.
“Istri saya kan gajinya dipotong tiap bulan untuk bayar BPJS. Tapi kenapa haknya tidak diberikan? Buat kami, masyarakat biasa, uang Rp500 ribu itu besar, apalagi di saat korona (pandemi covid-19) seperti sekarang,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mokhamad Cucu Zakaria membenarkan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan tidak dikenakan biaya lagi sedikit pun saat berobat di rumah sakit rujukan.
Asalkan, alur pengobatan telah ditempuh secara benar dan sesuai mekanisme yang ada.
Ia juga memastikan semua jenis pemeriksaan laboratorium bagi pasien peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan biayanya 100% ditanggung oleh pihaknya, selama sesuai dengan indikasi medis dan arahan dokter yang menangani.
“Jadi ketika (pasien peserta BPJS) (harus bayar) ke billing dulu, itu sudah salah rumah sakit. Harusnya enggak boleh,” jelasnya.
Baca Juga: Pungut Biaya dari Pasien BPJS, RS Melinda 2 Minta Maaf
Tanggungan penuh pun diberikan untuk obat-obatan yang harus dikonsumsi pasien. Kalaupun obat yang ada tidak sesuai fornas, menurutnya tetap ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memenuhi persyaratan lanjutan.
Ketika di apotek, asalkan ada persetujan dan indikasi medis, tetap dijamin. Pasien tak boleh diminta biaya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pihak terkait dari RS Melinda 2 yang bisa dikonfirmasi.
“Sekarang hari Sabtu, jadi manajernya tidak ada. Kalau mau juga harus kirim surat dulu,” ucap salah seorang petugas pelayanan konsumen di rumah sakit tersebut.
(dbs)