Dibully di Penjara, Keluarga Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Jadi Tahanan Kota
RADARBANDUNG.id,BANDUNG- Melalui kuasa hukumnya, keluarga dari tiga tersangka kasus video prank “kasih makanan ke b***i BCL” berisi sampah dan batu, Ferdian Paleka, Tubagus Fahddinar dan M. Aidil resmi mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan ke Polrestabes Bandung.
Baca Juga: Orangtua Ferdian Paleka Tidak Terima Anaknya Dibully dalam Penjara
Kuasa hukum, Rohman Hidayat mengungkapkan, Ferdian Paleka cs diajukan untuk dialihkan sebagai tahanan kota atau tidak ditahan di rumah tahanan negara.
Penangguhan dan pengalihan penahanan ini diajukan guna mengantisipasi aksi perundungan terhadap ketiganya oleh tahanan lain.
Baca Juga: Anaknya Dibully di Penjara, Orangtua Pembuat Video Prank Sembako Sampah Marah dan Lakukan Ini
Rohman berharap pengajuan dikabulkan. “Kita hari ini sudah mengajukan penangguhan dan pengalihan penahanan. Ke tahanan kota saja. Pengertian tahanan kota kan, itu tidak ditahan di rumah tahanan negara,” ungkap Rohman di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/5/2020).
Jika dikabulkan, kata Rohman, Ferdian Paleka dkk nantinya akan diawasi oleh orangtua mereka masing-masing.
“Ya, pertimbangannya pada dasarnya kejadian kemarin kan ternyata di sini juga terjadi keselamatan juga ya. Untung saja kemarin tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ya,” ujarnya.
“Kita ajukan sebagai antisipasi kejadian kemarin dan memang hak tersangka mengajukan, apalagi dalam situasi covid seperti ini juga. Mudah-mudahan segera bisa dialihkan penahanannya,” pungkasnya.
Baca Juga: YouTuber Ferdian Paleka Minta Maaf ke Publik: “Semoga Saya Dimaafkan”
Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memastikan Ferdian Paleka dkk dalam kondisi baik setelah aksi perundungan.
Ulung mempersilakan orangtua ketiganya jika memang hendak mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Satreskrim.
Menurutnya, pengajuan permohonan penangguhan penahanan, merupakan hak yang bisa mereka pilih.
“Silakan saja. Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan,” ungkapnya, Minggu (10/5/2020).
(bbb/ysf/radarbandung.id)