News

BI Tiadakan Penukaran Uang Tunai di Tempat Umum, Hanya Bisa Melalui Bank

Radar Bandung - 19/05/2020, 14:05 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
SIAP EDAR: Karyawan menata uang di Cash Center Mandiri, Jakarta, kemarin (18/5). Bank Mandiri menyiapkan dana tunai Rp 19,2 triliun untuk melayani penukaran uang selama Ramadan. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

BI Tiadakan Penukaran Uang Tunai di Tempat Umum, Hanya Bisa Melalui Bank

RADARBANDUNG.id- Bank Indonesia (BI) meniadakan layanan penukaran uang di tempat umum. Masyarakat bisa menukarkan uang melalui loket-loket kantor Perbankan.

”Penukaran uang untuk masyarakat akan dilayani 3.742 kantor cabang bank di seluruh Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.

Di Jabodetabek, jelas Onny, terdapat 344 kantor cabang perbankan. Sedangkan di luar wilayah Jabodetabek, penukaran bisa dilakukan di 3.398 kantor cabang perbankan. Pelayanan dibuka sejak 29 April hingga 20 Mei.

BI meminta perbankan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 dalam melakukan pelayanan. Misalnya, menggunakan masker, memindai suhu tubuh dan menerapkan physical distancing.

Onny menyatakan, pihaknya bersama penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR) memastikan uang layak edar dan higienis.

”Dilakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan. Menyemprotkan disinfektan di area perluasan, sarana prasarana, dan memperhatikan higienitas perangkat pengolahan uang,” imbuhnya.

Selama Ramadan dan Idul Fitri, BI telah menyiapkan kebutuhan uang tunai Rp 157,96 triliun. Kebutuhan uang tunai tertinggi ada di Jabodetabek sebesar Rp 38 triliun.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengalokasikan dana Rp 12,15 triliun untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

”Jumlah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan uang tunai yang diprediksi meningkat H-5 hingga H+3 Idul Fitri,” ucap Direktur Utama Bank BTN Pahala N. Mansyuri.

Sebanyak 30 persen dana atau Rp 3,64 triliun dialokasikan untuk mesin ATM. Sedangkan Rp 8,5 triliun untuk kesiapan kas di kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.

(jpc)