News

Pandemi Covid-19 Picu Gelombang PHK, Ini Terobosan dari BPJAMSOSTEK

Radar Bandung - 21/05/2020, 16:37 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pandemi Covid-19 Picu Gelombang PHK, Ini Terobosan dari BPJAMSOSTEK
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif

Pandemi Covid-19 Picu Gelombang PHK, Ini Terobosan dari BPJAMSOSTEK

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia.

Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan. Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengaku, BPJAMSOSTEK telah siap mengantisipasi lonjakan PHK tersebut. “Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LapakAsik),” katanya.

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing.

Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif.

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah sebagai berikut:

1.Perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK,

2.Perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secarakolektif, dan diketahui olehperusahaan,

3.Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,

4.Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif, sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,

5.Membuat surat berhenti bekerja massal dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,

6.Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur LapakAsik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.