2.235 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Gagal Berangkat, Uang Tidak Dikembalikan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.
Humas Kemenag Kota Bandung, Agus Saparudin mengatakan, sebanyak 2.235 calon jemaah haji asal Kota Bandung batal berangkat haji tahun ini akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini
Pembatalan berangkat haji itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI No. 494/2020, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Agus mengatakan, untuk jamaah haji yang batal berangkat, uangnya tidak akan dikembalikan ke calon jemaah. Tapi, akan disimpan untuk biaya berangkat haji tahun depan.
Baca Juga: 2.260 Warga Jabar Positif Covid-19, Korban Meninggal 144 Orang
“Itu (calon jemaah haji, Red) akan diberangkatkan tahun 2021. Terkait dengan setoran, tidak ada pengembalian. Jadi, akan tetap disimpan secara terpisah,” ujar Agus.
Menurut Agus, calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini masih akan berangkat di tahun depan. Calon jemaah yang sudah melakukan pembayaran bisa langsung diberangkatkan.
“Iya tinggal berangkat. Nanti kan uang pelunasan akan disimpan badan pengelola keuangan haji di pusat. Untuk jumlahnya (pemberangkatan tahun depan) sesuai kuota 2.236 jamaah termasuk petugasnya juga pembimbingnya,” katanya.
Kemenag, terang Agus, juga akan segera menyampaikan informasi pembatalan ini kepada semua calon jemaah haji. “Hari ini akan disosialisasikan kepada jemaah,” tukasnya.
(mur)