Calhaj Bisa Ajukan Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya
RADARBANDUNG.id- Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan pemberangkatan jemaah musim haji 1441 hijriah 2020 Masehi.
Bagi calon jamaah haji (Calhaj) yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Baca Juga: Keputusan Sudah Final, 38.723 Calhaj Jabar Batal Berangkat Haji Tahun Ini
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494/2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Baca Juga: 2.235 Calon Jemaah Haji Kota Bandung Gagal Berangkat, Uang Tidak Dikembalikan
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/6).
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi,” sambungnya.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Batal, Penyelenggara Terancam Tekor Jutaan Dolar
Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten dan kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Ridwan Kamil: “Luar Biasa Sedih”
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Batal Gegara Corona, Kemenag Kab. Bandung Siap Kembalikan Dana 2.550 Calhaj
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.