11 Kab/Kota di Jabar Masuk Zona Kuning Covid-19, Ini Daftarnya
RADARBANDUNG.id- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kab dan kota di zona kuning.
Baca Juga: Ridwan Kamil: 15 Kab/Kota di Jabar New Normal, 12 PSBB, Ini Daftar Lengkapnya
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif.
Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai Juli, SPP SMA/SMK Gratis
Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44 persen dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021
Definisi zona kuning yang ditetapkan GTPPC19 adalah wilayah dengan tingkat risiko rendah. Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap Minggu.
Namun, pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan wali kota.
Baca Juga: Ini 5 Tahap New Normal di Zona Biru Jabar
Doni yang juga Kepala BNPB itu juga mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
Baca Juga: Tambah 28 Kasus Baru, 700 Pasar di Jabar Bakal Digempur Test Covid-19
“Selain itu, para bupati dan wali kota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Doni juga mengatakan, proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
Baca Juga: Tinjau Stasiun Bandung, Ridwan Kamil: Keluar-Masuk Jabar Wajib Punya Surat Keterangan Bebas COVID-19
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia juga mengingatkan kepada semua masyarakat untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia. Termasuk soal kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
Baca Juga: Jika Mal Ramai, Dishub akan Tutup Kembali Sejumlah Jalan di Bandung
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Karena, lanjutnya, jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
Provinsi Aceh
Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Pidi, Simelue, Kota Banda Aceh, Aceh Utara, Gayo Lues, Bener Meriah