News

Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar

Radar Bandung - 10/06/2020, 22:41 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar
Sejumlah buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, tengah melakukan aksi mogok kerja. FOTO: MUCHAMAD DIKDIK R ARIPIANTO/RADAR BANDUNG

Tuntut THR, Buruh Pabrik Tekstil Sandang Sari Bandung Malah Digugat Rp 12 Miliar

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sejumlah buruh Pabrik Tekstil CV. Sandang Sari yang berada di Jalan AH Nasution, Kota Bandung sempat menggelar aksi mogok kerja pada 12 hingga 14 Mei 2020 lalu.

Mereka memprotes sejumlah kebijakan perusahaan selama pandemi Covid-19.

Alih-alih tuntutan dikabulkan, sebanyak 210 buruh justru diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan digugat ganti rugi Rp12 miliar.

Tak hanya itu, aksi mogok kerja berujung PHK sepihak oleh perusahaan terhadap 10 pengurus inti Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI).

“Sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan kami kemarin sempat aksi lagi, namun tetap tidak ada satu poin pun tuntutan buruh yang diselesaikan,” ujar Divisi Hukum dan Advokasi, SBM F SEBUMI, Sri Hartati kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Sri menjelaskan, berdasarkan Surat Panggilan (relaas) dari PN Bandung, 210 buruh akan menjalani sidang perdana 23 Juni 2020. Dalam gugatannya, akibat aksi buruh, perusahaan mengaku mengalami kerugian material Rp 2 miliar dan immaterial 10 miliar.

“Anehnya, perkara itu bukan saja menyasar buruh yang mengikuti aksi, tapi juga pekerja yang tak mengikuti aksi bahkan tidak tahu sama sekali,” ungkap Sri.

“Sedangkan 10 orang yang di PHK sepihak, kami sudah mengirim surat penolakan PHK dan melakukan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung,” katanya.

Adapun sejumlah tuntutan dalam aksi mogok kerja para buruh antara lain, menolak mekanisme pembayaran upah THR dengan cara dicicil; segera bayarkan sisa upah THR 2020.

Segera bayarkan sisa upah selama libur Covid-19 sebesar 65%; laksanakan program pensiun bagi karyawan yang sudah mengajukan pensiun; segera daftarkan karyawan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Berikan kebebasan berserikat; bayarkan upah pesangon yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; pekerjakan kembali karyawan pada bagian dan tempat semula, yang telah di-PHK secara sepihak.

Naikkan uang makan, uang transportasi dan uang transportasi; tidak boleh ada tindakan intimidasi apapun dari pihak manajemen perusahaan, baik sebelum maupun sesudah aksi  kepada seluruh karyawan yang melakukan mogok kerja;

Pekerjakan kembali 10 orang pengurus Serikat Buruh Militan Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) pada bagiannya masing-masing yang telah diPHK sepihak pasca aksi protes. Serta, cabut gugatan yang menuntut ganti rugi sebesar 12 milyar terhadap 210 orang karyawan CV. Sandang Sari

Sementara itu, Pengacara CV Sandang Sari, Benny Wulur membenarkan telah mendaftarkan gugatan di PN Negeri Bandung. Dari gugatan itu, buruh diminta membayar kerugian materil dan immateril.

“CV Sandang Sari yang ajukan gugatan. Gugatannya minta kerugian materil Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil Rp10 miliar,” ujar Benny.

Benny menyampaikan, besaran tuntutan telah disesuaikan dengan kerugian perusahaan yang diakibatkan aksi para buruh. Saat itu, lanjut Benny, aksi buruh berlangsung saat perusahaan tengah mendapat orderan costumer, karenanya orderan itupun tak dapat dipenuhi.

Benny mengatakan, costumer kemudian enggan memesan lagi lantaran takut permasalahan belum selesai.

“Dari gagal produksi tersebut, akhirnya perusahaan mulai menghitung kerugian. Jadi kerugian materil (kontrak produksi batal) senilai Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar,” tuturnya.

Menurut Benny, perusahaan sudah berpegang teguh pada aturan Kementerian Tenaga Kerja yang mengizinkan perusahaan membayar THR secara dicicil selama tiga bulan. Ia merasa dalam hal ini perusahaan tidak salah dan sesuai aturan.

“Kami hanya berpegangan pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR, di dalamnya mengizinkan perusahaan untuk mengangsur THR. Itu saja. Dari 210 buruh yang digugat, 10 di antaranya sudah di-PHK,” pungkasnya.

Diketahui, surat edaran yang dijadikan alasan perusahaan untuk mencicil THR adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No: M/6/HI.00.01/V/2020 Tertanggal 6 Mei 2020, Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.