News

Novel Baswedan Sangat Marah Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara

Radar Bandung - 11/06/2020, 21:20 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Novel Baswedan Sangat Marah Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara
Penyidik KPK Novel Baswedan. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Novel Baswedan Sangat Marah Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara

RADARBANDUNG.id- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kuasa menahan amarah mengetahui pelaku penyerangan terhadapnya hanya dituntut satu tahun penjara.

Novel sudah menduga, sidang perkara teror yang dialaminya pada 11 April 2017 silam hanyalah formalitas.

“Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” kata Novel dikonfirmasi, Kamis (11/6).

Novel merasa miris mengetahui dua oknum Brimob yang telah membuat matanya nyaris buta hanya dituntut satu tahun penjara. Dia menilai, persidangan ini menjadi ukuran fakta betapa rusaknya hukum di Indonesia.

“Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tak pernah terdengar suaranya,” sesal Novel.

JPU, lanjut Novel, sebagai pengacara negara seharusnya mementingkan perlindungan masyarakat, karena Novel merupakan korban dari penyerangan kedua oknum Brimob tersebut.

“Penuntut umum itu mewakili negara. Jadi, kepentingan yang diwakili negara adalah kepentingan perlindungan kepada warga negara dalam hal ini adalah korban. Nah, ketika itulah kepentingannya harus seperti itu,” tegas Novel.

Sebelumnya, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun pidana penjara. Jaksa menilai, Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dan Rahmat dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Jaksa meyakini, Ronny Bugis bersama-sama-sama dengan Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiyaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Kedua oknum Brimob Polri itu menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.

Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Atas perbuatannya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(jpc)


Terkait News
Jabarano Coffee Suling 8.0 Titik Tumbuh Sebelum Menyapa Madinah
News
Jabarano Coffee Suling 8.0 Titik Tumbuh Sebelum Menyapa Madinah

  RADARBANDUNG.id –  Jabarano Coffee resmi membuka cabang kedelapannya, Jabarano Coffee – Suling 8.0 Lengkong, berlokasi di Jl. Lengkong Besar No. 58, Bandung. Tak hanya menyajikan kopi khas Jawa Barat berkualitas, outlet ini dirancang sebagai ruang nyaman untuk berbagai aktivitas—dari makan bersama, pertemuan komunitas, hingga meeting dan acara spesial. Buka setiap hari pukul 06.00–01.00, Jabarano […]

Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport
News
Pengalaman Positif di Assen, Modal Berharga Aldi Satya Mahendra Berjuang di Seri 3 World Supersport

RADARBANDUNG.id- Pertarungan Aldi Satya Mahendra di kejuaraan dunia World Supersport masih terus berlangsung. Akhir pekan ini pembalap binaan Yamaha Racing Indonesia itu akan bertarung lagi di seri 3 World Supersport yang digelar di sirkuit Assen Belanda, 11-13 April 2025. Tetap dengan misi kembali mendulang poin di putaran terdekat ini, Aldi Satya Mahendra akan mengerahkan kemampuan […]

Petugas PJL  Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang,  Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api
News
Petugas PJL Tak Mudik Demi Keselamatan Penumpang, Tugirin Setia Amankan Perjalanan Kereta Api

Petugas PJL Tugirin rela tak mudik demi keselamatan penumpang, dirinya setia mengamankan perjalanan kereta api selama musim mudik Lebaran 2025.

Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat
News
Libur Lebaran, Ratusan Ribu Wisatawan Serbu Bandung Barat

RADARBANDUNG.id- Ratusan ribu wisawatan menghabiskan waktu libur lebaran 1446 hijriyah di Kabupaten Bandung Barat. Kawasan wisata Lembang hingga saat ini masih menjadi primadona. Data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB berdasarkan sampel di sejumlah tempat wisata tercatat dikunjungi 189.850 wisatawan. Untuk destinasi wisata Curug Malela hingga H+4 lebaran jumlah kunjungan mencapai 351 orang, Guha Pawon […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.