Sekolah di Zona Hijau Boleh Tatap Muka, Bagaimana Jabar?
RADARBANDUNG.id- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan sekolah sudah yang berada di zona hijau diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru 2020/2021.
Baca Juga: Kemendikbud Pastikan Siswa Masih Belajar di Rumah
Dan yang diperkenankan untuk tatap muka di sekolah adalah jenjang SMP ke atas. Sedangkan SD ke bawah masih belum diperbolehkan dan menunggu dua bulan setelahnya.
Sekolah yang diperbolehkan untuk kegiatan tatap muka adalah sekolah yang berada di zona hijau. Selain itu, sekolah juga perlu untuk mendapatkan izin dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai Juli, SPP SMA/SMK Gratis
“Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya, tetap Juli 2020 dan jadwal itu tidak mengubah apapun metode pembelajaran dan kita tidak mengubah kalender pembelajaran. Kami sudah mengambil keputusan, untuk zona kuning, oranye, dan merah itu punya risiko penyebaran Covid-19, itu dilarang melakukan metode pembelajaran tatap muka,” terang Nadiem dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).
Saat ini terdapat 429 kabupaten/kota atau 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah di seluruh Indonesia. Sedangkan, yang berada di zona hijau hanya sebesar 6 persen dari peserta didik. Wilayah zona hijau adalah 85 kabupaten/kota.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sekolah di Jabar Baru Akan Kembali Dibuka Januari 2021
“Sebanyak 94 persen daripada peserta didik di pendidikan dini, dasar, dan menengah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, yang 6 persen di zona hijau itu yang kami memperbolehkan Pemda mengambil keputusan untuk memperbolehkan sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka. Tapi, tetap dengan protokol yang sangat ketat,” tambahnya.
Terdapat tiga kriteria bagaimana sekolah dapat kembali melakukan pembelajaran tatap muka di masa transisi ini. Pertama, kabupaten/kota tentunya harus zona hijau sesuai yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Super Aplikasi Pendidikan yang Diklaim Lebih Canggih dari Gojek atau Tokopedia
“Kedua, Pemda harus memberikan izin. Pemda harus setuju. Dan, ketiga satuan pendidikan atau sekolahnya sudah memenuhi semua ceklis (persyaratan) daripada persiapan pembelajaran tatap muka,” imbuh Nadiem.
Selain itu, ada syarat lain yang tak kalah penting dan menjadi pertimbangan. Yakni ada persetujuan dari orang tua siswa apabila sekolah di zona hijau melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Sementara itu, dari 27 kab/kota di Jabar belum ada zona hijau, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pekan lalu mengungkap 3 daerah yang masuk zona biru dari zona kuning, yakni Kota Cimahi, Kab. Bandung dan Subang. Sementara, Kab. Garut kini malah berubah statusnya menjadi zona kuning dari yang tadinya zona biru.
Ridwan Kamil sempat menyatakan bahwa, sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. Menurutnya, wacana yang mengemuka bahwa, sekolah akan kembali dibuka Januari tahun depan.
“Untuk pendidikan saya sampaikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa kita perhitungkan,” ujar Ridwan Kamil, saat konferensi pers usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa (2/6) lalu.
(jpc/rb)