KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi, Daop 2 Bandung Layani 3 Perjalanan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perjalanan kereta api (KA) Reguler kembali dioperasikan mulai 12 Juni.
Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, Daop 2 menerapkan berbagai persyaratan ketat untuk naik kereta api, baik untuk penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menyampaikan, untuk penumpang KA Lokal terdapat sejumlah persyaratan di antaranya, diharuskan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker serta menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Noxy mengungkapkan, jika salah satu persyaratan tak terpenuhi, penumpang KA Lokal tak diperkenankan naik KA. Menurutnya, aturan ini sangat penting dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Selain persyaratan itu, calon penumpang KA Jarak Jauh harus pula melengkapi syarat seperti menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
“Wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test,” jelas Noxy.
“Harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” imbuhnya.
Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan. Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh.
Noxy juga menyampaikan, hingga 15 Juni , beberapa calon penumpang batal berangkat lantaran bermacam sebab. Penyebab dominan, tidak lengkapnya data yang dibawa saat boarding pass, di antaranya tidak menyertakan hasil PCR atau rapid test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.
Adapun, untuk jumlah penumpang, terdapat sekitar 700 penumpang telah berangkat dengan KA Kahuripan dan Serayu Pagi dari stasiun-stasiun di wilayah Daop 2 pada 12 hingga 15 Juni. Saat ini, KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” katanya.
Noxy mengimbau agar penumpang datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dikarenakan pada saat boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%” pungkas Noxy.
Hingga saat ini selain KA Lokal, terdapat pula 3 KA Jarak Jauh yang melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 mulai 12 Juni lalu, yakni:
1. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Purwokerto, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB
2. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB
3. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB
(muh)