Perpres 64 Tahun 2020, Upaya Pemerintah Bangun Ekosistem JKN yang Berkesinambungan
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengadakan sosialisasi terkait Perpres 64/2020 sebagai upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan kepada 40 FKTRL.
Sosialisasi dihadiri pula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Barat, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bandung, dan Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Kota Bandung melalui video conference pada Selasa (16/6/2020).
“Perpres 64/2020 merupakan amanat bersama sehingga penting bagi kita semua untuk memastikan JKN berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk itu, semua pihak yang sangat dekat dan bersinggungan langsung dalam pelaksanaan Program JKN-KIS perlu mendukung dan aktif mensosialisasikan kepada peserta, yang merupakan pemanfaat program ini,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Mokhamad Cucu Zakaria.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 5 Mei 2020 sebagai perbaikan kebijakan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat keseluruhan dalam waktu panjang.
Penetapan Perpres 64/2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung No. 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu implementasi penetapan Perpres ini yakni terdapat penyesuaian besaran iuran JKN-KIS untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri per 1 Juli 2020 nanti.
Untuk kelas I sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dan kelas II sebesar Rp. 100.000,00 per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas III, nominal iuran adalah sebesar Rp. 42.000,00 per orang per bulan, dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp. 25.500,00 karena sisanya Rp. 16.500,00 dibayarkan oleh pemerintah.
Menurut Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Rujukan Dinkes Kota Bandung, Cucu Irawan, informasi tersebut perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat khususnya sektor pekerja informal yang membayar iuran JKN-KIS secara mandiri. Cucu menuturkan, untuk itulah perlu dukungan dari semua fasilitas kesehatan.
“Fasilitas kesehatan dapat memberikan informasi pada saat peserta melakukan kunjungan ke rumah sakit. Jangan sampai, karena adanya penyesuaian iuran, kepesertaan menjadi tidak aktif terlebih saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dari Pemerintah Kota Bandung, untuk kebijakan Perpres sudah dapat kami pahami bersama,” tutur Cucu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua PERSI Jawa Barat, Nina Susana Dewi. Nina sangat memfokuskan terhadap permasalahan kepesertaan dari segmen PBPU yang tidak aktif dan memiliki tunggakan pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama.
“Pada dasarnya, PERSI sangat mendukung upaya perbaikan kebijakan JKN oleh pemerintah melalui Perpres 64/2020 ini. Kami akan mengimbau semua pihak untuk berperan aktif agar setidaknya masyarakat terinformasi. Salah satunya terkait proses pelunasan tunggakan iuran misalnya. Peserta dapat membayar selama paling banyak 6 (enam) bulan, agar kepesertaannya aktif kembali. Peserta mendapatkan kelonggaran pelunasan tunggakan. Jadi, saat mereka membutuhkan pelayanan, dari tingkat faskes pun dapat memberikan solusi kepada peserta sesuai regulasi yang ditetapkan,” jelas Nina.
(adv)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
*) Kartu lainnya: Kartu Askes, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kini dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service, Layanan JKN-KIS Semakin Praktis.