News

Sidang Perdana Sunda Empire, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Radar Bandung - 18/06/2020, 20:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sidang Perdana Sunda Empire, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Sidang perdana Sunda Empire

Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sidang perdana kasus Sunda Empire dengan agenda pembacaan dakwaan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kamis (18/7/2020).

Sidang dimulai sekitar pukul 16.20 secara virtual, molor hampir 6 jam dari jadwal semula pukul 10.00.

Sidang dilaksanakan dengan metode video telekonferensi.

Ketiga terdakwa, yakni Nasri Bank, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana menjalani persidangan dengan tetap berada di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Barat. Sementara majelis hakim, tim kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum berada bersama di ruang pengadilan.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum menyebut pasal berlapis diberikan terhadap ketiga petinggi Sunda Empire. Ada tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta terakhir Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suharja mengatakan, tiga pasal diberikan lantaran terdakwa dianggap menyebarkan berita bohong.

Terdakwa disebut menyadari bahwa informasi yang disampaikan tidaklah benar, namun di depan umum mereka menyampaikan materi tentang Sunda Empire seolah benar.

“Meskipun mereka mengetahui secara sadar bahwa tidak pernah ada, akan tetapi para terdakwa selalu menyampaikan materi tentang sunda empire bisa merubah tatanan dunia,” kata Suharja.

Dengan pasal berlapis, ketiganya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, menurut tim kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dinilai merupakan tuduhan-tudahan yang masih subjektif.

Semua yang disampaikan dalam dakwaan tersebut, dikatakan masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut, beserta keterangan saksi yang relevan.

“Jadi sejauh ini, tadi yang dijelaskan oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya sejauh ini masih subjektif. Sementara ini, dakwannya hanya tuduhan-tuduhan yang subjektif. Dari situ nanti kami perlu gali bukti-bukti dan saksi-saksi yang relevan,” terang salah satu kuasa hukum, Erwin Syahrudin.

“Jangan sampai nanti tuduhannya itu tidak ada beban kualitasnya,” imbuhnya.

Dalam sidang jarak jauh itu, tim kuasa hukum dari terdakwa menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu, kata Erwin, didasarkan pada kondisi kesehatan Ki Ageng Rangga Sasana yang dinilai memprihatinkan.

Bahkan, dalam persidangan, terdakwa dikatakan sempat muntah darah.

Erwin menyebut, kondisi kesehatan Rangga yang buruk disebabkan oleh riwayat penyakit paru-paru yang dideritanya.

Kini, lanjut Erwin, Rangga ditahan di ruangan khusus yang terpisah dari tahanan lainnya. Dalam kunjungan terakhir, diakui Erwin, terdakwa masih mengeluhkan sakitnya itu.

“Ya kami memohon penangguhan penahanan. Ia (Rangga) sempat muntah darah, setelah kami konfirmasi ternyata memiliki riwayat penyakit paru-paru, bronkitis. Butuh perawatan khusus, bahkan sekarang pun dipisahkan di ruangan tersendiri,” katanya.

Menurut Erwin, penangguhan penahanan merupakan hak dari setiap terdakwa. Sebagai kuasa hukum, pihaknya perlu untuk menegaskan agar hak tersebut dapat terakomodir. Selain itu, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan eksepsi.

“Memang kami memiliki hak untuk menawarkan waktu yang tepat, karena kami yang menyusun eksepsi, bagaimana kami untuk menyiapkan jawaban terhadap dakwaan. Dari situ, tin kami sepakat untuk menentukan di tanggal 30 Juni mendatang,” katanya.

Sidang dakwan sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi didampingi Anggota Hakim Mangapul Girsang dan Asep Sumirat Danaatmaja dengan nomor perkara 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG.

Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (30/6/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

(muh)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.