News

John Kei Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Bekasi dan Jakbar, Ini Kata Polisi

Radar Bandung - 22/06/2020, 22:04 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
John Kei Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Bekasi dan Jakbar, Ini Kata Polisi
Suasana penangkapan John Kei/Antara

John Kei Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Bekasi dan Jakbar, Ini Kata Polisi

RADARBANDUNG.id- Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar, Minggu (21/6) malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kelompok John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan 25 orang yang merupakan kelompok John Kei.

“Sebanyak 25 orang kita amankan di markas John Kei Bekasi,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).

Tubagus menduga, para pelaku ini satu kelompok. Pasalnya kejadian penembakan di Green Lake dan pembacokan di Duri Kosambi Cengkareng diduga satu rangkaian kejadian.

“Sama satu rangkaian. Kemungkinan satu itu. Mereka kan saling kenal jadi mudah teridentifikasi,” ucap Ade.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti di TKP yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kepolisian Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa terhadap John Refra Kei alias John Kei dan 25 anak buahnya.

“Semuanya masih diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6).

Karena jumlah yang diperiksa cukup banyaklah sehingga pemeriksaan belum rampung juga.

Polisi mengaku belum bisa membeberkan apa akar permasalahan sampai pecahnya peristiwa pengeroyokan dan keributan di Cipondoh, Tangerang, Banten, dan Kosambi, Jakarta Barat.

Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah John Kei dalang dibalik kejadian ini karena masih diperiksa. Penetapan tersangka pun belum dilakukan polisi.

“Kan banyak nih 25 orang, bukan gampang meriksanya. Biar nanti lengkap semua, gak bisa kita berandai-andai (John Kei sebagai dalang). Nanti semua lengkap pemeriksaannya lengkap dengan saksi-saksinya lengkap semua dengan keterangan-keterangan semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kita sampaikan,” katanya lagi.

Peristiwa penyerangan dan penganiayaan terjadi hampir bersamaan terjadi di dua lokasi berbeda pada Minggu siang.

Penyerangan dan penganiayaan itu dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, polisi menyebut seorang pria berinisial Yustus Corwing (46) tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihadang oleh lima orang tak dikenal. Kelimanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian, mereka menyerang korban hingga korban terkena sabetan senjata tajam.

Korban masih berusaha kabur dari serangan para pelaku, namun kelima pelaku terus mengejarnya. Korban pun berhasil ditangkap oleh para pelaku hingga dibacok dan dilindas menggunakan mobil.

Selanjutnya, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, Jakarta Barat.

John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan. Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

“Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.

(dhe/fir/pojoksatu/rb)


Terkait Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar wilayah Kota Cimahi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7,004 kilogram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi yang diselundupkan lewat jalur udara agar lolos dari pengawasan bandara.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.