John Kei Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Bekasi dan Jakbar, Ini Kata Polisi
RADARBANDUNG.id- Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jabar, Minggu (21/6) malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kelompok John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade mengatakan, pihaknya kini telah mengamankan 25 orang yang merupakan kelompok John Kei.
“Sebanyak 25 orang kita amankan di markas John Kei Bekasi,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Tubagus menduga, para pelaku ini satu kelompok. Pasalnya kejadian penembakan di Green Lake dan pembacokan di Duri Kosambi Cengkareng diduga satu rangkaian kejadian.
“Sama satu rangkaian. Kemungkinan satu itu. Mereka kan saling kenal jadi mudah teridentifikasi,” ucap Ade.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti di TKP yakni 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kepolisian Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa terhadap John Refra Kei alias John Kei dan 25 anak buahnya.
“Semuanya masih diperiksa,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6).
Karena jumlah yang diperiksa cukup banyaklah sehingga pemeriksaan belum rampung juga.
Polisi mengaku belum bisa membeberkan apa akar permasalahan sampai pecahnya peristiwa pengeroyokan dan keributan di Cipondoh, Tangerang, Banten, dan Kosambi, Jakarta Barat.
Polisi juga belum bisa menyimpulkan apakah John Kei dalang dibalik kejadian ini karena masih diperiksa. Penetapan tersangka pun belum dilakukan polisi.
“Kan banyak nih 25 orang, bukan gampang meriksanya. Biar nanti lengkap semua, gak bisa kita berandai-andai (John Kei sebagai dalang). Nanti semua lengkap pemeriksaannya lengkap dengan saksi-saksinya lengkap semua dengan keterangan-keterangan semua dikonfrontir. Nanti apa perannya, nanti bagaimana pasal apa yang dipersangkakan nanti akan kita sampaikan,” katanya lagi.
Peristiwa penyerangan dan penganiayaan terjadi hampir bersamaan terjadi di dua lokasi berbeda pada Minggu siang.
Penyerangan dan penganiayaan itu dilakukan sekelompok orang tak dikenal di Green Lake City, Tangerang Kota dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, perekam video mengatakan banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.
Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang. Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.
Sementara itu, polisi menyebut seorang pria berinisial Yustus Corwing (46) tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban yang sedang mengendarai sepeda motor dihadang oleh lima orang tak dikenal. Kelimanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang. Kemudian, mereka menyerang korban hingga korban terkena sabetan senjata tajam.
Korban masih berusaha kabur dari serangan para pelaku, namun kelima pelaku terus mengejarnya. Korban pun berhasil ditangkap oleh para pelaku hingga dibacok dan dilindas menggunakan mobil.
Selanjutnya, para pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Puri Kembangan, Jakarta Barat.
John Refra alias John Kei sebelumnya terlibat perkara pembunuhan dan sempat enam tahun dipenjara di Pulau Nusakambangan. Desember 2019, John Kei mengantongi pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
“Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di Lapas Permisan Nusakambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Ade kusmanto.
(dhe/fir/pojoksatu/rb)