John Kei Diduga Perintahkan Rencana Pembunuhan, Terancam Hukuman Mati
RADARBANDUNG.id- John Kei dibayang-bayangi hukuman berat karena diduga menjadi otak penyerangan, pengerusakan serta pembunuhan kepada kelompok Nus Kei. Dia diduga telah merencanakan aksi tersebut.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan diketahui terdapat permufakatan jahat.
Dalam percakapan melalui telepon genggam itu, John Kei telah memerintahkan kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.
“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan EDR,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Dalam permufakatan jahat tersebut, John Kei juga telah membagi tugas masing-masing anggotanya. Ada yang berperan sebagai eksekutor, adapula yang melakukan pengamanan saat beraksi.
“Sampai saat ini para pelaku 30 orang masih dalam pemeriksaan pendalaman peran masing-masing pelaku,” jelas Nana.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Sebelumnya, keributan terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang , Banten pada Minggu (21/6). Dalam peristiwa ini, terdengar pula suara tembakan. Sekuriti setempat bahkan sempat menutup gerbang perumahan namun, dirusak dengan ditabrak mobil oleh para pelaku.
Pada hari yang sama, tersebar kabar aksi penganiayaan menimpa seorang warga berinisial YC, 45 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Korban dicegat oleh sekelompok orang saat sedang berkendara. Dia pun langsung dihujani senjata tajam hingga dinyatakan tewas usai dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: John Kei Disebut-sebut Dalang Kerusuhan di Bekasi dan Jakbar, Ini Kata Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua periatiwa tersebut diduga dilakukan oleh kelompok yang sama. Usai dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan 25 orang pada malam harinya.
Salah satu yang diamankan diduga adalah John Refra alias John Kei (JK). Seluruhnya diamankan di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utana X, Bekasi, Jawa Barat.
(jpc/rb)