Spa di Ruko Paskal Hyper Squre di Segel Satpol PP Kota Bandung
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satpol PP Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Rabu (24/6/2020).
Spa nekat beroperasi, padahal belum diizinkan beroperasi di masa PSBB proporsional kedua.
“Kami menyegel karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran,” kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.
Sebelum menyegel, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Penyegelan sesuai Perwal Bandung No. 34/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional.
Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor untuk meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran di antaranya pada pusat perbelanjaan, restoran dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
“Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk mentaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak,” tegas Idris.
(ysf)