News

Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)

Radar Bandung - 13/07/2020, 23:18 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)
Ilustrasi masker

Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop dan Karaoke Buka

Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

Baca Juga: Driver Ojol ‘Hijaukan’ Balai Kota Bandung, Tuntut Kejelasan Aktivasi Angkut Penumpang

“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (27/7/2020). Saat ini, pihaknya sedang mematangkan Pergub yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

“Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” ucapnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Disdik Kota Bandung Siapkan MPLS Daring

Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan denda bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan,” katanya.

Baca Juga: 29 Juli Bioskop Buka Serentak, Kanan-Kiri Bangku Kosong).

Angka reproduksi (Rt) COVID-19 di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) pada Senin (13/7/20) pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditempat Umum Bakal Didenda Hingga Rp 150 Ribu

Sementara jumlah pasien sembuh COVID-19 yakni 1.877. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993 orang. Untuk ODP sebanyak 56.074 orang, selesai pemantauan 54.331 orang, dan masih dalam pemantauan 1.743 orang.

Guna menghambat laju infeksi COVID-19, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

(*/ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.