RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa Sunda Empire ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dengan penolakan ini, maka sidang Sunda Empire akan dilanjutkan.
Terkait putusan hakim itu, kuasa hukum Sunda Empire, Misbahul Huda mengatakan, persidangan kasus kekaisaran palsu itu akan tetap berlanjut. Menurutnya, eksepsi yang disampaikannya hakim dinilai sudah masuk ke pokok perkara.
“Itu dianggap sudah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Nah, sehingga tidak perlu ditanggapi lebih jauh karena sudah masuk dalam pokok perkara, maka perkara tetap dilanjutkan,” kata Misbahul di PN Bandung, Selasa (14/7/2020).
Dengan dilanjutkannya persidangan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan sejumlah pembuktian yang sesuai dengan yang telah disampaikan dalam nota keberatan.
Pihaknya juga bakal menghadirkan sejumlah saksi berkaitan dengan kasus hoaks Sunda Empire itu. Adapun kasus itu menjerat tiga petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.
“Kami menunggu jaksa selesai (menghadirkan saksi), kalau sudah selesai jaksa, kami menghadirkan saksi jika diperlukan, intinya kita siap menghadapi,” kata Misbahul.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan kuasa hukum Sunda Empire karena dinilai apa yang disampaikan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
Sehingga, jaksa meminta agar hakim melanjutkan persidangan perkara tersebut ke tahap-tahap pemeriksaan dan pembuktian selanjutnya dengan tidak mengabulkan eksepsi Sunda Empire.
“Kami berpendapat bahwa keseluruhan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidaklah mengubah materi dakwaan secara keseluruhan, karena surat dakwaan kami yang diajukan sudah memenuhi unsur Pasal 143 (2) huruf a dan b KUHAP,” kata Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, Selasa (7/7).
Diketahui sebelumnya, dalam nota keberatan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pendekatan pemidanaan terhadap kasus Sunda Empire adalah tidak tepat. Kasus tersebut seharusnya lebih dipahami dalam konteks dialog akademis. Alasannya, yang dituduhkan terhadap terdakwa sebagai berita bohong sejatinya termasuk ke dalam domain sejarah.
Dalam kajian sejarah, perbedaan versi sebuah peristiwa seharusnya dianggap sesuatu yang lazim. Tuturan peristiwa, dalam konteks ilmu sejarah, kerap memiliki sejumlah versi yang berlainan.
Karenanya, apa yang disampaikan pihak Sunda Empire yang menyangkut sejarah, jikapun tidak sesuai atau keliru, seharusnya tidak dianggap berita bohong dan ditindaklanjuti dengan pemidanaan, akan tetapi harus dinilai sebagia varian dari penuturan sejarah.
Para petinggi Sunda Empire didakwa dua pasal, yakni Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu dakwaan kedua Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 /1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)