Ridwan Kamil Diminta Kaji Ulang Denda Tak Pakai Masker Rp100-150 Ribu
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana mengeluarkan kebijakan yang tidak memakai masker di wilayahnya akan dikenakan denda atau kurungan.
Kebijakan yang akan diberlakukan terhitung mulai 27 Juli 2020 tersebut menuai pro kontra.
Dosen Hukum Pidana Universitas Buana Perjuangan Karawang Zarisnov Arafat menyebut, wacana tersebut harus dikaji kembali jika akan diterapkan. Terlebih lagi akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Perihal pengenaan sanksi berupa denda atau kurungan, lanjut dia, hal tersebut masuk di dalam ranah hukum pidana, yaitu kajian Penalisasi.
“Penalisasi merupakan proses pengancaman suatu perbuatan yang dilarang dengan sanksi pidana, karena penalisasi ini erat kaitannya dengan kriminalisasi (upaya menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana, lalu perbuatan tersebut dijadikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan tertulis)” ungkapnya Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (14/7).
Baca Juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditempat Umum Bakal Didenda Hingga Rp 150 Ribu
Menurutnya, kebijakan tidak menggunakan masker ketika berada tempat umum khususnya di wilayah Jawa Barat, terkesan akan melakukan kriminalisasi atas perbuatan tersebut.
Padahal, untuk melakukan upaya kriminalisasi harusnya memperhatikan beberapa kondisi seperti aturan tidak boleh bersifat ad hoc, maksudnya peraturan tersebut tidak boleh diberlakukan dalam waktu yang sementara (waktu singkat) sehingga harus berlaku jangka panjang.
Baca Juga: Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)
Zarisnov Arafat menegaskan, kriminalisasi tidak boleh terkesan menimbulkan misuse of criminal sanction. Mengingat hukum pidana memiliki prinsip ultimum remedium (upaya terakhir) dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
“Maka diupayakanlah cara yang lebih persuasif bukan terkesan mengancam, dan tentunya peraturan tersebut harus memperoleh dukungan publik sehingga wajib melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta respon dari masyarakat terkait pemberlakuan aturan tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Awas! Orang Luar Jabar Berwisata ke Jabar juga Bisa Kena Denda Rp100-150 Ribu
Dalam tanggapan tersebut, pihaknya bukan mencerminkan tidak mendukung Pemprov Jabar untuk melakukan pencegahan terhadap wabah Covid-19. Terlebih sudah adanya standar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi bersama baik bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Namun di sisi lain penerapan instrumen hukum khususnya hukum pidana juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pemberlakuannya beserta ditimbang dengan beberapa doktrin (pendapat para ahli) hukum sehingga terwujudnya cita hukum untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(ysf)