Warga KBB Tak Pakai Masker Juga Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu
RADARBANDUNG.id, CISARUA- Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akan mengikuti kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar yang akan menerapkan sanksi denda terhadap warga yang tak bermasker di ruang publik.
Umbara mengatakan, penerapan denda senilai Rp100 – Rp 150 ribu bagi warga yang kedapatan tak bermasker di ruang publik sebenarnya juga sudah dirancang oleh Pemkab Bandung Barat sebelumnya.
Baca Juga: Warga Jabar Tak Pakai Masker Ditempat Umum Bakal Didenda Hingga Rp 150 Ribu
“Kita sudah bahas itu kemarin-kemarin,” aku Umbara, Selasa (14/7/2020).
Umbara menilai penerapan sanksi berupa denda relevan untuk diterapkan saat ini. Sebab, menurut hematnya, tak sedikit masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Ridwan Kamil Diminta Kaji Ulang Denda Tak Pakai Masker Rp100-150 Ribu
“Tentunya hal itu dilakukan (Pemprov Jabar) agar masyarakat lebih disiplin dan COVID-19 cepat selesai,” katanya. Karena itu, Umbara menegaskan, Pemkab Bandung Barat akan mengikuti kebijakan tersebut.
“Pasti kita ikuti kebijakan Pemprov Jabar terkait pemberlakuan denda kepada warga yang tidak memakai masker,” pungkas Umbara yang juga Ketua GTPP COVID-19 KBB.
Baca Juga: Awas! Orang Luar Jabar Berwisata ke Jabar juga Bisa Kena Denda Rp100-150 Ribu
Sebagaimana diketahui, GTPP COVID-19 Jabar bakal mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100- 150 ribu. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan di Jabar, Senin (27/7/2020). Saat ini, GTPP Covid-19 Jabar tengah mematangkan Pergub yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.
(kro)