News

Pemuktahiran Data Pemilih Mulai Hari Ini, Hasil Kerja PPDP Wajib Lengkap Akurat Mutakhir

Radar Bandung - 15/07/2020, 14:40 WIB
A
AY
Ardyan, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya

RADARBANDUNG.id, SOREANG – KPU Kabupaten Bandung tengah menjalani tahap pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang sudah dimulai sejak tanggal 24 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam pembentukan PPDP, KPU dibantu oleh PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa yang menjalin komunikasi dengan kepala desanya masing-masing untuk mencari PPDP sebanyak jumlah TPS yang ada di tiap desa.

“PPDP yang terbentuk berbasis TPS. Jadi, kalau di satu desa terdapat 60 TPS, maka harus ada 60 orang PPDP,” ujar Agus.

Persyaratan menjadi PPDP secara umum masih sama. Tetapi, yang membedakan yaitu adanya pembatasan usia, dimana PPDP harus berumur 20 tahun dan tidak melebihi 50 tahun. Persyaratan yang kedua yaitu sesuai dengan PKPU Nomor 6 tentang tahapan yang berbasis protokol kesehatan, maka PPDP merupakan penyelenggara pemilu yang diikutsertakan rapid tes.

“Jadi sesuai dengan protokol kesehatan, maka orang yang ditetapkan menjadi PPDP adalah pihak yang sudah mengikuti rapid tes. Hasil rapid tesnya harus negatif. Kalau ada yang reaktif ya diganti,” sambung Agus.

Agus menuturkan PPDP akan mulai bertugas pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020. Tugasnya adalah memutakhirkan data pemilih.

“Hasil dari kerja PPDP adalah “lengkap” artinya seluruh warga masyarakat yang memang berhak memilih harus terdata semua, kedua “akurat”  yaitu detail semua anasir data tersebut benar, “mutakhir” yaitu artinya harus update,” pungkas Agus.

 

(fik/radarbandung)