Jabar Godok Aturan Sanksi Wajib Masker di Ruang Publik
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: 544 Ribu Orang di Jabar Jatuh Miskin Akibat Covid-19
Dalam Inpres tersebut, jelas Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.
“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” kata Ridwan Kamil.
Baca Juga: Yana Mulyana Lebih Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda bagi yang Tak Bermasker
Ia mengatakan, denda Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. “Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.
Ia menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Ganjil Genap PKL
Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/20), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.
“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” kata Daud.
Baca Juga: Unik, Physical Distancing di Lampu Merah di Bandung Mirip Starting Grid MotoGP
“Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini,” imbuhnya.
Regulasi ditargetkan selesai dan berlaku Senin (27/7/2020). Menurut Daud, dalam regulasi, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.
“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.
(ysf)