News

Jabar Godok Aturan Sanksi Wajib Masker di Ruang Publik

Radar Bandung - 17/07/2020, 14:00 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Jabar Godok Aturan Sanksi Wajib Masker di Ruang Publik
Dok. Humas pemprov Jabar

Jabar Godok Aturan Sanksi Wajib Masker di Ruang Publik

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.
Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: 544 Ribu Orang di Jabar Jatuh Miskin Akibat Covid-19

Dalam Inpres tersebut, jelas Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan.

“Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Yana Mulyana Lebih Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda bagi yang Tak Bermasker

Ia mengatakan, denda Rp100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. “Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan,” ucapnya.

Ia menyatakan, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.

“Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu,” katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Ganjil Genap PKL

Sekretaris GTPP COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7/20), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

“Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan,” kata Daud.

Baca Juga: Unik, Physical Distancing di Lampu Merah di Bandung Mirip Starting Grid MotoGP

“Protokol kesehatan itu yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini,” imbuhnya.

Regulasi ditargetkan selesai dan berlaku Senin (27/7/2020). Menurut Daud, dalam regulasi, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda.

“Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda,” ucapnya.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini
Kota Bandung
Pelantikan Pejabat Baru, Bandung Fokus Tangani Sampah, Kemacetan, hingga Pernikahan Dini

Pemerintah Kota Bandung resmi melantik sejumlah pejabat baru, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memimpin langsung proses pelantikan tersebut dan menegaskan para pejabat yang dilantik hari ini akan langsung bekerja menangani berbagai isu strategis di Kota Bandung.

Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga
Kota Bandung
Slowpitch Dorong Kebugaran, Bandung Buka Peluang Investasi Olahraga

Pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan olahraga masyarakat. Dengan menyatukan visi antara komunitas, pemerintah, dan sektor swasta, diharapkan fasilitas olahraga bisa menjadi ruang publik yang aktif, produktif, dan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi secara berkelanjutan.

Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis
Kota Bandung
Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah Modern di Enam Titik Strategis

Kawasan Situsaeur dan Holis telah lebih dulu menjalankan pengolahan melalui fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) hasil kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Fasilitas ini mampu menangani hingga 65 ton sampah setiap harinya, mengubahnya menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung
Kota Bandung
Tindak Tegas Pejabat Terseret Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar yang menyeret pejabat di lingkungan dinas. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.