News

PKL dan Pembeli tak Pakai Masker di Bandung Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum

Radar Bandung - 17/07/2020, 14:13 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PKL dan Pembeli tak Pakai Masker di Bandung Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memberikan keterangan pers.

PKL dan Pembeli tak Pakai Masker di Bandung Bisa Kena Sanksi Kerja Sosial, Bersihkan Fasilitas Umum

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bandung akan menegakkan aturan protokol kesehatan di masa AKB sesuai Perwal No. 37/2020 kepada PKL.

Wakil Ketua GTPP Covid-19 Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, implementasi Perwal bagi PKL dipermudah dengan adanya Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL.

Gugus Tugas Covid-19 dan Satgasus PKL sama-sama memiliki payung hukum untuk turut menerapkan standarisasi protokol kesehatan di lapangan.

Baca Juga: Yana Mulyana Lebih Pilih Sanksi Sosial Ketimbang Denda bagi yang Tak Bermasker

“Satgasus PKL menyosialisasikan dan mengingatkan protokol kesehatan kepada para PKL binaannya. Kepada PKL yang baru, Satgasus lebih ke penataan. Jika ada yang melanggar Perwal maka bisa ditindak oleh gugus tugas kewilayahan,” kata Yana dalam keterangannya yang dikutip Jumat (17/7/2020).

Yana menuturkan, GTPP dan Satgasus PKL harus membimbing para pedagang dan konsumen untuk disiplin menerapkan standarisasi protokol kesehatan. Utamanya dalam hal penggunaan masker.

Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Uji Coba Ganjil Genap PKL

Menurutnya, sesuai Perwal maka bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi sosial. Hukumannya bisa dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

“Kita sosialisasikan terus kepada warga agar selalu memakai masker. Jika ada yang melanggar, dikenakan sanksi sosial. Karena pertimbangannya, sanksi sosial bisa dilakukan kepada siapa saja. Sanksi sosial lebih pada efeknya,” jelas Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Unik, Physical Distancing di Lampu Merah di Bandung Mirip Starting Grid MotoGP

Yana yang juga merupakan Ketua Satgasus PKL mengingatkan, aktivitas ekonomi para PKL jangan sampai menjadi klaster penyebaran baru. Karenanya, GTPP tingkat kecamatan bisa membantu penegakkan disiplin tersebut.

“Tiap kewilayahan itu mungkin beda-beda. Tapi intinya mudah-mudahan ada sanksi sosial yang rasional bisa dilakukan oleh semua orang tapi memberikan efek jera,” tandasnya.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.