News

Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu

Radar Bandung - 19/07/2020, 18:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu
Polres Cianjur mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu

RADARBANDUNG.id, CIANJUR- Pria berisinial EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ketahuan “menjual” istrinya (H) ke pria hidung belang.

FY menawarkan istrinya yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu (18/7), mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut bermula ketika jajarannya melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan.

Baca Juga: Nahas, Anak Perempuan 5 Tahun di Cicalengka Ditemukan Meninggal di Dalam Toren

Bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya. “Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan. Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Baca Juga: Warga Resah, Permen Ini Bentuknya Mirip Alat Kelamin Pria

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, pihaknya dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Terekam CCTV, Ada Babi Ngepet yang Berkeliaran di Depok

Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

(jpnn)


Terkait Jawa Barat
Polda Jabar Imbau Keamanan Menjelang Peringatan Hari Buruh, Terapkan Strategi Cooling System
Jawa Barat
Polda Jabar Imbau Keamanan Menjelang Peringatan Hari Buruh, Terapkan Strategi Cooling System

RADARBANDUNG.id- Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2025, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para buruh dan organisasi pekerja, untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Melalui penerapan strategi cooling system, Polda Jabar mengajak semua pihak untuk merayakan May Day dengan damai, tertib, dan penuh […]

Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jabar Diubah, NU dan Persis Berikan Dukungan
Jawa Barat
Mekanisme Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jabar Diubah, NU dan Persis Berikan Dukungan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengevaluasi mekanisme penyaluran dana hibah untuk yayasan dan pondok pesantren. Semua pengajuan kembali melalui Sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) untuk APBD 2025. Keputusan ini diambil oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dengan tujuan agar dana hibah tetap menjunjung tinggi azas adil dan proporsional. Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PW […]

Uji Kompetensi JPT Pratama, Pemda Provinsi Jabar Akuntabel dan Transparan
Jawa Barat
Uji Kompetensi JPT Pratama, Pemda Provinsi Jabar Akuntabel dan Transparan

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Paska pelaksanaan mutasi/rotasi dan promosi JPT Pratama di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Maret 2025 di Karawang, ada 10 (sepuluh) JPT Pratama lowong yang akan diisi melalui mekanisme uji kompetensi dan suksesi. Terkait dengan mekanisme uji kompetensi, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memastikan prosesnya akuntabel dan transparan. “Kami pastikan prosesnya […]

Polda Jabar Gelar Mancing Bareng Awak Media
Jawa Barat
Polda Jabar Gelar Mancing Bareng Awak Media

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Humas Polda Jabar menggelar acara mancing bareng bersama awak media, pada Minggu (27/4/2025). Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas serta mempererat hubungan antara Polda Jabar dengan media. Sebagai upaya membangun komunikasi yang lebih baik antara kepolisian dan media dalam mendukung tugas-tugas publikasi serta meningkatkan kerja sama yang positif. “Kami mengapresiasi peran media yang selalu membantu […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.