News

Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu

Radar Bandung - 19/07/2020, 18:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu
Polres Cianjur mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

Bejat! Suami Jual Istri Rp400 Ribu, Sekali Kencan Minta Rp100 Ribu

RADARBANDUNG.id, CIANJUR- Pria berisinial EY (48) warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, ketahuan “menjual” istrinya (H) ke pria hidung belang.

FY menawarkan istrinya yang sudah berusia setengah abad melalui media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Sabtu (18/7), mengatakan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut bermula ketika jajarannya melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cilaku.

Di salah satu kamar penginapan tersebut ditemukan tiga orang, terdiri dari dua pria dan seorang wanita.

“Saat dimintai keterangan, diketahui mereka pasangan suami istri dan tamu yang minta dilayani. Mereka berada di dalam kamar tersebut, setelah memesan melalui jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan,” katanya.

Berdasarkan keterangan pasangan suami istri tersebut, mereka sudah melakukan praktek prostitusi sejak lama dengan berbagai pelayanan yang diminta pemesan.

Baca Juga: Nahas, Anak Perempuan 5 Tahun di Cicalengka Ditemukan Meninggal di Dalam Toren

Bahkan keduanya tidak merasa risih ketika harus melakukan perbuatan itu bertiga dengan tamunya. “Tersangka mempromosikan korban atau istrinya melalui aplikasi media sosial MiChat. Jika ada yang berminat EY langsung berkomunikasi lewat aplikasi, setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pemesan, baik secara normal atau bertiga sekaligus,” katanya.

Juang menjelaskan untuk tarif tersangka EY mematok harga Rp 400.000 untuk sekali kencan. Namun dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan bagian sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.

Baca Juga: Warga Resah, Permen Ini Bentuknya Mirip Alat Kelamin Pria

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, pihaknya dalam penggerebekan itu berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp 1.000.000, dua buah kondom dan KTP tersangka.

Saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya melayani pemesan melalui aplikasi media sosial dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali main. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Terekam CCTV, Ada Babi Ngepet yang Berkeliaran di Depok

Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, kemungkinan suami H akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap warga dapat melaporkan jika menemukan praktek prostitusi di lingkungan tempat tinggalnya,” kata Anton.

(jpnn)


Terkait Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya
Jawa Barat
Empati PTPN I Mengulurkan Bantuan untuk Keluarga Almarhum Raya

RADARBANDUNG.id, SUKABUMI – Kabar duka yang menyelimuti keluarga almarhum Raya, balita berusia 4 tahun desa di Kampung Padangenyang, Desa Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, turut menyentuh hati jajaran manajemen dan seluruh karyawan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat, PTPN I hadir untuk menyampaikan belasungkawa dan mengulurkan tangan dalam momen penuh kesedihan […]

Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan
Jawa Barat
Bantu Warga Tidak Mampu, Target Zakat di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Jawa Barat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp32 triliun. Namun, Realisasi ZIS di Jabar menurut Baznas Jabar sampai dengan 2024 baru tercapai Rp6 triliun.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Jaringan Golden Triangle, 9,8 Kg Sabu dan Ribuan Obat Terlarang Disita

Selama operasi penindakan di bulan Agustus, polisi mengamankan 9.825,26 gram sabu, 588 butir ekstasi, 4.167,33 gram ganja, 5.645,32 gram tembakau sintetis, 697,73 mililiter bibit tembakau sintetis, 148.383 butir OKT, serta 1.915 butir psikotropika. Sejauh ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi
Jawa Barat
Polda Jabar Bongkar Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Sita 7 Kilogram Sabu dan 298 Kapsul Ekstasi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus baru yang menyasar wilayah Kota Cimahi. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 7,004 kilogram sabu dan 298 kapsul berisi ekstasi yang diselundupkan lewat jalur udara agar lolos dari pengawasan bandara.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.