Pilbup Bandung, ASN Dilarang Kampanye, Sebar Hoax dan Ujaran Kebencian
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Jelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati (Pilbup) 9 Desember, Sekda Kab. Bandung Teddy Kusdiana meminta seluruh ASN mematuhi PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebagai ASN, kita diberi rambu-rambu dalam menata aspirasi politik. Agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan, ASN harus kembali membaca dan mematuhi regulasi yang ada,” jelas Teddy dalam Apel Deklarasi Netralitas ASN yang dilakukan virtual di Gedung Moch. Toha, Soreang, Jumat (17/7/2020).
Kegiatan itu sendiri melibatkan para Asisten, staf ahli, kepala bagian (Kabag) pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, seluruh kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah.
Teddy mengakui jika saat ini masih banyak ASN yang keliru dalam mengartikan istilah netralitas. “Pada dasarnya, bersikap netral bukan berarti tidak boleh memilih atau menjadikan ASN buta dan tuli terhadap politik. Jadi istilah ini harus dipahami secara benar,” ucapnya.
Selain itu, Teddy juga mengimbau agar ASN bijak dalam bermedia sosial. Pasalnya, kampanye politik melalui dunia maya memiliki peluang dalam pelanggaran netralitas ASN.
“ASN dilarang mendukung aktivitas kampanye, menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian, serta melakukan intimidasi dan keberpihakan terhadap calon tertentu dalam media sosialnya,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Nama-nama Jagoan Partai di Pilbup Bandung, Ada Istri Bupati Hingga Jane Shalimar
Guna menghindari terjadinya pelanggaran netralitas dalam Pilbup, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat akan mensosialisasikan netralitas ASN.
“Kami juga akan melakukan pengawasan dan memberikan hukuman bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.
(ysf)