Panja Penanganan COVID-19 DPRD KBB Minta Pemkab Kaji Ulang Denda Tak Pakai Masker
RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Panitia Kerja (Panja) percepatan penanganan COVID-19 Kab. Bandung Barat (KBB) menyarankan agar Pemkab tidak menjatuhkan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik.
Pasalnya, Ketua Panja COVID-19 DPRD KBB, Bagja Setiawan mengungkapkan, penerapan aturan denda harus ditunjang implementasi yang jelas di lapangan.
“Pemkab jangan terlalu terburu-buru menerapkan sanksi denda, walaupun itu merupakan arahan langsung gubernur Jawa Barat,” katanya kepada Radarbandung.id via ponsel, Senin (20/7/2020).
Bagja mengatakan, sebelum membuat Perda terkait penggunaan masker, Pemkab harus terlebih dulu memperhitungkan efektifitas aturan. “Harus dikaji dulu efektif atau tidak. Jangan sampai menjadi polemik di kalangan masyarakat seperti saat ini,” tuturnya.
Bagja menyebut, fungsi Pemda sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, dipandang perlu adanya kajian terkait efektifitas pemberian denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Baca Juga: Denda Rp 100-150 Ribu Buat Warga Tak Bermasker di Jabar Berlaku Mulai Senin (27/7)
Bagja juga menegaskan, Pemkab wajib melibatkan semua stakeholder kewilayahan terkait penerapan sanki denda ini dalam upaya penanganan COVID-19. Selain itu agar dapat lebih gencar lagi melakukan edukasi kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna akan mengikuti kebijakan GTPP COVID-19 Jabar yang akan menerapkan sanksi denda terhadap warga yang tak bermasker di ruang publik.
Umbara mengatakan, menilai penerapan denda relevan untuk diterapkan. Sebab, menurut hematnya, tak sedikit masyarakat yang lalai terhadap protokol kesehatan COVID-19. (Baca Juga: Warga KBB Tak Pakai Masker Juga Bakal Kena Denda Rp 150 Ribu).
Sementara itu, proses pembahasan rencana penerapan sanksi denda masih berjalan sesuai rencana penerapannya pada 27 Juli mendatang, sembari menunggu penguatan arahan dari Menseskab dalam beberapa hari terakhir akan ada Instruksi Presiden (Inpres).
“Surat instruksi presiden terkait sanksi kedisplinan selama AKB ini juga akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita,” kata Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
(kro/ysf/radarbandung.id)