5 Informasi Penting Soal Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri
RADARBANDUNG.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri, akan segera dibayarkan.
Berikut poin-poin penting pernyataan Sri Mulyani soal pembayaran gaji ke-13.
1. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta.
2. Anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.
3. Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujar Sri Mulyani.
4. Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.