News

Tarif Bikin SIM Rp50 Ribu, Ternyata Palsu, Polda Jabar Ciduk Pelakunya

Radar Bandung - 23/07/2020, 20:34 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tarif Bikin SIM Rp50 Ribu, Ternyata Palsu, Polda Jabar Ciduk Pelakunya
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga saatmemberi keretangan kepada awak media terkait pengungkapkan kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat penting lainnya.

Tarif Bikin SIM Rp50 Ribu, Ternyata Palsu, Polda Jabar Ciduk Pelakunya

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Jajaran Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat penting lainnya, seperti sertifikat pelatihan dan struk gaji untuk aplikasi pinjam uang.

Dua pria ditangkap dan dijadikan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Warudoyong dan Cikole, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Dimulai 23 Juli, Ada yang Beda dari Operasi Patuh Lodaya Kota Bandung

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga, Kamis (23/7) mengungkapkan, berdasar laporan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksinya sudah sejak 2018. Keduanya sengaja mencari korban yang mau membuat SIM.

Mereka menawari jasa pembuatan SIM palsu dengan cara meminta identitas, kemudian mengetik ulang dalam file format dokumen negara (SIM).

Setelah mengetik ulang identitas, tersangka mencetaknya dengan menggunakan kartu SIM asli yang sudah bekas dan masa berlakunya sudah habis. Sebelum dicetak, indentitas pada SIM bekas itu dihapus atau dikikis menggunakan silet.

Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Patuh, Ini Sanksinya

Keduanya melayani membuatkan SIM A maupun C dengan tarif cukup terjangkau, Rp50 ribu untuk pembuatan 1 SIM palsu dan keduanya telah memalsukan 50 SIM sesuai pesanan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(muh)


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.