RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ketua GTPP COVID-19 Jabar Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub terkait dengan pelanggaran dimasa PSBB dan AKB.
Pergub didalamnya mengatur seputar sanksi protokol kesehatan.
“Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan,” kata Ridwan Kamil di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pemakaian masker dianggap amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
“Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ucap Ridwan Kamil.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Ridwan Kamil akan mengumumkan Pergub tersebut besok, Selasa (28/7/2020).
“Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur Ridwan Kamil hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok,” kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No 13/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan,” kata Eni di Kota Bandung, Senin.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Gelar Razia Masker, Sanksinya Menyapu Jalan
“Dalam pasal 13 Perda No. 13/2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” imbuhnya.