News

Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp100 Ribu, Aturan Sudah Berlaku!

Radar Bandung - 04/08/2020, 22:24 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp100 Ribu, Aturan Sudah Berlaku!
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan penerapan sanksi berupa denda bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung.

Ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda. “Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung.

Dalam penerapan denda masker di Bandung, Oded kedepankan edukasi

Oded mengaku memilih mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Tak hanya itu, distribusi masker ke seluruh wilayah juga, menurutnya sudah dilakukan. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

“Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya,” ucapnya.

Pemkot Bandung telah mengeluarkan aturan terkait denda administratif Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan tertuang dalam Perwal No. 43/2020

Kebijakan itu tertuang dalam Perwal No. 43/2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Perwal dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal No. 37/2020. Denda tertuang dalam perubahan di Pasal 41A.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka SMA/SMK di Jabar Mulai 18 Agustus

Dalam salinan Perwal disebutkan setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

Baca Juga: Bandung Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100 Ribu

“Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100.000,” tulis Perwal yang ditetapkan 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi:

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

(ysf)


Terkait Kota Bandung
MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful
Kota Bandung
MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Distribusikan Program Ta’awun dan Takaful

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – MUI Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung menggelar acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful. Acara pendistribusian program Ta’awun dan Takaful yang digelar MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung tersebut dilaksanakan di Gedung MUI Kecamatan Cibeunying Kidul. Ketua MUI Kecamatan Cibeunying Kidul, Dr. Koko Adya Winata SIP. M.PD, mengatakan, ada tiga masjid yang […]

Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional
Kota Bandung
Dai Muda Bandung Barat Lolos Standarisasi MUI, Siap Dakwah ke Dunia Internasional

Dua misi utama dalam standarisasi dai ini, yakni taswiyatul afkar atau menyamakan persepsi antar-dai dan tansiqul harakah atau mengharmonisasi gerakan dakwah. Harapannya, para dai tidak menjadi kepanjangan tangan pemerintah, melainkan khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra kritis pemerintah).

Bandung Terancam Gempa Besar, Warga Diminta Siaga Total
Kota Bandung
Bandung Terancam Gempa Besar, Warga Diminta Siaga Total

Total ada 30 kecamatan yang berisiko mengalami dampak langsung jika gempa besar terjadi. Warga yang tinggal di wilayah tersebut diminta meningkatkan kewaspadaan dan mulai menerapkan langkah-langkah mitigasi sejak sekarang.

Kepala Dispora Ditahan, Skandal Dana Hibah Pramuka di Bandung
Kota Bandung
Kepala Dispora Ditahan, Skandal Dana Hibah Pramuka di Bandung

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung berinisial EM resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama tiga tersangka lainnya.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.