Tak Pakai Masker di Pasar Tradisional Kota Bandung, Siap-siap Bersih-bersih
RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Satpol PP Kota Bandung tengah menegakkan disiplin dengan mengenakan sanksi bertahap kepada masyarakat bagi yang tak mengenakan masker di tempat umum selama 15 hari.
Penegakkan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono mengungkapkan, penerapan sanksi bertahap yang dimaksud, terdiri dari sanksi ringan, sedang dan berat.
“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan KTP atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” katanya di Auditorium Balai Kota, Kamis (6/8/2020).
Ia menjelaskan, sanksi berat dikenakan denda Rp100.000. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500.000 bagi pemilik mal, ruko, dan toko.
“Sanksi yang berat bagi pemilik toko, yaitu rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota,” tuturnya.
Sanksi bersih-bersih bakal diterapkan di Pasar di Kota Bandung
Slamet menegaskan, sampai saat ini Satpol PP Kota Bandung melakukan sosialisasi ke sejumlah titik.
Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun kereta api dengan teguran lisan.
“Kesulitannya sanksi yang diberikan terhadap perorangan di pasar. Baiknya sanksi di pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” ungkapnya.
Sanksi berjenjang diterapkan di mal
Sedangkan penerapan sanksi secara bertahap, akan diterapkan di mal yang pengunjungnya lebih mudah dilacak dan sanksi juga bisa diterapkan kepada manajemen mal.
Baca Juga: Kota Bandung Akan Gelar Razia Masker, Sanksinya Menyapu Jalan
“Jika ada pelanggaran di mal, maka sanksi yang akan diberikan kepada manajemen dan pengunjung,” terangnya.
Bahkan untuk pelanggar yang sudah dilakukan berkali-kali, manajemen mal bisa kena sanksi pencabutan izin operasional sementara.
Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bandung Didenda Rp100 Ribu, Aturan Sudah Berlaku!
Sementara itu, Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana menyatakan, dalam penerapan sanksi, yang terpenting adalah efek jera.
“Untuk penerapan sanksi ini, menurut saya sebenarnya yang efektif adalah penerapan sanksi sosial. Hanya saja yang penting adalah efek jera dari masyarakat. Sehingga masyarakat lebih taat pada aturan,” terangnya.
(mur/ysf)