Ini Dia Panduan Pembelajaran dan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi COVID-19
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Kurikulum darurat berikan fleksibilitas bagi sekolah
Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah memilih kurikulum sesuai kebutuhan pembelajaran siswa,” ungkap Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, secara virtual, di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Tiga opsi kurikulum darurat
Nadiem mengungkapkan bahwa, satuan pendidikan pada kondisi khusus, dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud sendiri merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum itu dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan,” kata Nadiem.
“Dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegasnya.
Kemendikbud sediakan modul pembelajaran PAUD dan SD.
Terkait kurikulum darurat ini, Kemendikbud menyediakan modul-modul pembelajaran bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Hal itu diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orangtua dan peserta didik.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip Bermain adalah Belajar. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.
Sementara untuk jenjang SD, modul belajar mencakup seputar rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping, baik orangtua maupun wali.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka SMA/SMK di Jabar Mulai 18 Agustus
“Modul diharapkan dapat mempermudah guru memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orangtua mendapat tips dan strategi mendampingi anak belajar dari rumah,” imbuhnya.
Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Sementara itu, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran, berbagai masukan dari para ahli dan organisasi serta evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, pemerintah telah melakukan penyesuaian keputusan pelaksanaan pembelajaran di zona selain zona merah dan oranye.
Baca Juga: Kadisdik Jabar Temukan Sekolah Menahan Ijazah Siswa, Janji Tindak Tegas
Zona yang dimaksud ialah zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan secara sangat ketat.