Begini Cara Tukar Uang Seri Khusus Pecahan 75.000
RADARBANDUNG.id- Bank Indonesia (BI) menginformasikan terkait mekanisme dan cara mendapatkan uang seri khusus peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia (RI) nominal 75.000.
Untuk mendapatkan uang tersebut, masyarakat dapat menukarkannya secara tunai. Setiap 1 KTP hanya dapat memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) Ke-75 RI nominal 75.000.
Mengutip keterangan resmi BI, sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online pada aplikasi Pintar yang ada di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Adapun periode pemesanan penukaran, jadwal, dan lokasi penukaran terdiri dari 2 tahap. Periode pemesanan penukaran tahap pertama mulai hari ini, 17 Agustus 2020 dari pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat (KP) BI dan 45 Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Kemudian, periode pemesanan penukaran tahap kedua mulai 1 Oktober 2020 hingga selesai, dengan tempat penukaran di BI (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.
Persyaratan untuk penukaran yaitu wajib Warga Negara Indonesia dan Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar, membawa KPT asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital.
Baca Juga: Merdeka! BI Bakal Luncurkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu Edisi HUT RI ke-75
Kemudian, melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. Terakhir, data pemesan dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.
Penukaran bisa diwakilkan oleh orang lain (perwakilan penukar) dengan syarat membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, surat kuasa bermaterai cukup, KTP asli pemesan sesuai dengan data yang tertera pada bukti pemesanan, KTP/SIM/Paspor asli perwakilan penukar.
(jpc)