Potongan Angsuran PPH Pasal 25 Naik Menjadi 50%
RADARBANDUNG.id- Wajib pajak yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan pasal 25 dari sebelumnya pengurangan 30 persen dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50 persen.
Bidang usaha tersebut yakni di antaranya, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dan perusahaan di kawasan berikat.
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sederhana, yaitu wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.
Dalam siaran pers yang dterima Radarbandung.id, Senin (24/8/2020), keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Sedangkan bagi wajib pajak yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.
Baca Juga: Wow..!! Relaksasi, Bayar Pajak di Kota Bandung Bisa Pakai Sampah
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.
Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).
Baca Juga: Ribuan WP Jabar I Nikmati Insentif Pajak
Insentif pajak ini berlaku hingga Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.
Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.
(*)