RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika, Rabu (26/8/2020) hasil pengungkapan 6 perkara pada Juli -Agustus 2020.
Total barang bukti yang dimusnahkan BNN Provinsi Jawa Barat 54.326,31 gram ganja dan sabu 10.200 gram
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Sufyan Syarif mengungkap, total barang bukti narkotika seluruhnya yang dimusnahkan dengan menggunakan alat Incenerator narkotika yakni, narkotika jenis ganja total sekitar 54.326,31 gram dan sabu 10.200 gram.
“Seluruh perkara kasus narkotika ini perkaranya dalam proses penyidikan,” ungkap Sufyan Syarif.
Sufyan Syarif membeberkan, dalam laporan kasus 3 Juli 2020, BNN Provinsi Jawa Barat berhasil meringkus seorang tersangka berinisial AA dengan barang bukti berupa 3.266,56 gram ganja.
Penangkapan dilakukan di Jl. Radar selatan Rt. 15/05 Kel. Jati Cempaka, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi.
Awal pengungkapan setelah BNN Provinsi Jawa Barat mendapat informasi adanya paket diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket.
Setelah dilakukan control delivery diketahui penerima paket merupakan satpam/security.
“Setelah paket diterima dan digeledah ditemukan dalam paket narkotika jenis ganja dengan berat 3.266,56 gram,” ungkapnya.
Selain itu, pengungkapan perkara juga dilakukan 6 Juli 2020 dengan TKP di Jl. Pajajaran Kel. Baranangsiang, Kec. Bogor Timur, Kota Bogor.
Di sini diperoleh barang bukti berupa 51.059,75 gram ganja dari tangan 3 tersangka, masing-masing inisial UB, BP dan RA.
Kronologi pengungkapan, diawali informasi yang diperoleh terkait adanya paket narkotika jenis ganja yang akan masuk ke Jawa Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan mobil bernopol B-1121-KZU.
Dan setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan didapatkan 3 tersangka beserta narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam karung dan dus sebanyak 48 bungkus berlakban coklat.
Penangkapan BNN Provinsi Jawa Barat di Terminal Leuwipanjang
Selanjutnya, lanjut Sufyan Syarif, pengungkapan perkara dilakukan kasus di Terminal Leuwipanjang Jl. Soekarno-Hatta No. 205 Kota Bandung pada 14 Juli 2020.
BNN Provinsi Jawa Barat mengamankan seorang tersangka De dengan barang bukti 3.160 gram sabu.
Kronologi pengungkapan, adanya informasi kurir narkotika jenis sabu yang menuju Kota Bandung dan setelah diselidiki tersangka menggunakan bus dan turun di Leuwipanjang.
“Saat turun dilakukan penangkapan. Setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selanjutnya, di hari yang sama juga terungkap upaya pengiriman 1.040 gram sabu di Jl. Tol Jakarta-Cikampek Km 53 Kab. Karawang oleh tersangka WK.
“Diketahui adanya pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu yang membawa sabu dari Jakarta menuju Karawang,” kata Sufyan Syarif.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku menggunakan mobil dengan nopol T-1253-GO dan membawa istri dan anaknya untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Selain itu, sehari kemudian, pada 15 Agustus pengungkapan dengan tersangka Ra alias Mangli dengan barang bukti 3.000 gram sabu di Jl. Tol Jakarta Cikampek Rest Area KM 57 Karawang.
Didapatkan informasi ada kurir narkotika jenis sabu jaringan Aceh yang akan mengirim sabu ke Jakarta dan Bandung.
Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi pelaku menggunakan kendaraan bus jurusan Aceh -Tasikmalaya dan setelah dilakukan pembuntutan di Jalan Tol Jakarta Cikampek rest area km 57 Karawang dilakukan penyergapan.
“Setelah digeledah dalam kompartemen AC bus didapatkan narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram,” terangnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke BNN Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan,” timpalnya.
Penangkapan di Terminal Baranangsiang
Disamping itu, terungkap pula perkara dengan tersangka EK dan IS dengan barang bukti 3.000 gram sabu di Terminal Baranangsiang Jl. Manggis VI Baranangsiang Kec. Bogor Timur, Kota Bogor 20 Agustus 2020.
Baca Juga: Empat Bulan, BNNP Jabar Ungkap Empat Kasus
“Diketahui ada jaringan narkotika jenis sabu yang akan transaksi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui ada pengendali jaringan itu yang berada di Cileunyi Kab. Bandung yang mengendalikan kurirnya di wilayah Bogor,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan di Terminal Baranangsiang didapatkan tersangka kurir EK membawa sabu seberat 3.000 gram dan bersamaan dengan itu pengendali IS ditangkap di rumahnya di Kampung Cipondoh Cinunuk, Cileunyi Kabupaten Bandung.
Baca Juga: BNNP Jawa Barat Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 3 Kg Sabu
Dikatakan Sufyan Syarif, dengan disita dan dimusnahkannya narkotika dari perkara ini, keberhasilan dari tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat dalam upaya P4GN di wilayah Jawa Barat.
“Dan dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, telah menyelamatkan ±428.088orang warga Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(*)