DJP, DJPK, dan 78 Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama
RADARBANDUNG.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian kerja sama sinergi optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dengan 78 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia, Rabu (26/8).
Kegiatan yang digelar melalui media telekonferensi di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara dan daerah masing-masing.
Selain itu, kesepakatan ini untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan di bidang perpajakan.
Sebelum mengandeng 78 pemerintah daerah pada hari ini, DJP telah melakukan uji coba (piloting) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan 7 pemerintah kabupaten/kota.
Di lingkup Kanwil DJP Jawa Barat I sendiri terdapat 9 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi yang telah menandatangani perjanjian ini.
Baca Juga: Wow..!! Relaksasi, Bayar Pajak di Kota Bandung Bisa Pakai Sampah
Berikut daftar Pemda di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yang menandatangani perjanjian kerja sama:
- Kab. Purwakarta
- Kab. Bandung
- Kota Bandung
- Kab. Sumedang
- Kota Sukabumi
- Kab. Sukabumi
- Kab. Pangandaran
- Kab. Ciamis
- Kab. Garut
- Prov. Jawa Barat.