News

Ada Klausul Baru dalam RUU Cipta Kerja yang Belum Terekspose

Radar Bandung - 25/09/2020, 21:31 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ada Klausul Baru dalam RUU Cipta Kerja yang Belum Terekspose
Ilustrasi. (foto : Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam klaster ketenagakerjaan yang dituangkan di RUU Cipta Kerja terdapat klausul yang belum banyak terekspose.

Hal ini diklaim bisa diterima oleh serikat buruh atau serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menjelaskan, tiga klausul baru ada di dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 belum diatur.

Yang pertama, uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT.

Dalam UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak saat di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tidak mendapatkan kompensasi pesangon.

“Yang mendapat kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu,” kata dia dalam diskusi virtual yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8/2020).

Dalam diskusi bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja itu, disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Dimana dalam UU Ketenagakerjaan yang sekarang belum diatur atau belum disebutkan.

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja.

“Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetap bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja tiga tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang,” tuturnya.

Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 Kota/Kabupaten industri di pulau Jawa.

Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100 persen melaksanakan norma kerja.

“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.

Baca Juga: Ketenagakerjaan jadi Klaster Terakhir yang Dibahas untuk RUU Cipta Kerja

“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.


Terkait Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya
Nasional
Rayakan Hari Kartini Bareng-Bareng! Ratusan Pengendara Wanita Riding Bareng Pakai Grand Filano Hybrid dengan Outfit Kebaya

RADARBANDUNG.id- Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April ini adalah hari yang sangat istimewa bagi kaum wanita Indonesia karena menjadi hari yang menginspirasi dan memberikan semangat untuk terus mengedepankan emansipasi wanita. Dan perayaan ini menjadi salah satu momen yang tepat untuk para wanita untuk menunjukkan passion dan gaya fashion statement masing-masing, sehingga Yamaha mengundang […]

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih
Nasional
Pasang Kamera di Behel Gigi hingga Jawabannya Diremote, Modus Kecurangan di UTBK-SNBT 2025 Makin Canggih

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Aksi menghalalkan segala cara masih muncul dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025. Dari hasil evaluasi pelaksanaan UTBK-SNBT selama dua hari sejak Rabu (23/4/2025), tercatat ada 14 temuan kecurangan yang dilakukan peserta. Bahkan, sejak hari pertama, Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menerima […]

HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal
Nasional
HIMPAUDI Perjuangkan Kesetaraan PAUD Non-Formal

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Kesetaraan PAUD Non-Formal dengan PAUD Formal menjadi isu utama yang terus diperjuangkan oleh HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia). Bagi organisasi profesi yang kini genap berusia 20 tahun, kesetaraan ini tak hanya menyangkut kompetensi dan kesejahteraan PTK PAUD, tetapi lebih jauh dari itu, adalah hak anak usia […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.