News

Ada Klausul Baru dalam RUU Cipta Kerja yang Belum Terekspose

Radar Bandung - 25/09/2020, 21:31 WIB
Oche Rahmat Ali Yusuf
Oche Rahmat, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Ada Klausul Baru dalam RUU Cipta Kerja yang Belum Terekspose
Ilustrasi. (foto : Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dalam klaster ketenagakerjaan yang dituangkan di RUU Cipta Kerja terdapat klausul yang belum banyak terekspose.

Hal ini diklaim bisa diterima oleh serikat buruh atau serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi menjelaskan, tiga klausul baru ada di dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003 belum diatur.

Yang pertama, uang kompensasi untuk Pekerja Kontrak atau PKWT.

Dalam UU sekarang yang berlaku itu tidak ada pekerja kontrak saat di-PHK atau habis masa kontraknya, pekerja tidak mendapatkan kompensasi pesangon.

“Yang mendapat kompensasi pesangon hanya pekerja yang dengan status pekerja tetap. Dalam RUU Cipta Kerja ini disebutkan soal aturan itu,” kata dia dalam diskusi virtual yang digelar Injabar dan Pusat Studi Administrasi Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Jumat (28/8/2020).

Dalam diskusi bertajuk Melihat Peluang dan Tantangan RUU Cipta Kerja itu, disebutkan juga tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

Dimana dalam UU Ketenagakerjaan yang sekarang belum diatur atau belum disebutkan.

Dalam RUU Cipta Kerja disebutkan, ketika pekerja kena PHK akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian juga ada penghargaan lainnya bahwa dari masa kerja dari 3-6 tahun itu akan diberikan uang penghargaan lainnya selama dia masih tetap bekerja.

“Jadi yang saya baca begitu. Si pekerja tetap bekerja tapi ketika dia sudah memasuki masa kerja tiga tahun dia akan mendapatkan penghargaan lainnya dalam bentuk uang,” tuturnya.

Ristadi menceritakan fakta tentang kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini yang didapat KSPN dari hasil di 23 Kota/Kabupaten industri di pulau Jawa.

Menurut data KSPN, hingga saat ini tidak ada satupun perusahaan di Indonesia yang 100 persen melaksanakan norma kerja.

“Jadi ditemukan banyak pekerja yang sudah bekerja 10 tahun tapi statusnya masih kontrak padahal di UU Ketenagakerjaan yang sekarang berlaku pekerja kontrak itu batas waktunya itu maksimal hanya 3 tahun,” ungkap Ristadi.

Baca Juga: Ketenagakerjaan jadi Klaster Terakhir yang Dibahas untuk RUU Cipta Kerja

“Kami juga menemukan banyak perusahan yang tidak mampu bayar upah minimum, seperti daerah-daerah pinggiran kebanyakan di sektor padat karya itu banyak perusahaan yang tidak melaksanakan upah minum,” sambung Ristadi.


Terkait Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat
Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– bank bjb bersama bjb syariah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat dengan menggelar acara Akad Massal dan Serah Terima Kunci bagi 1.080 debitur KPR Sejahtera FLPP. Acara ini merupakan bentuk nyata kontribusi perbankan dalam memperkuat program pemerintah “3 Juta Rumah” yang bertujuan memperluas akses hunian terjangkau di seluruh Indonesia. […]

Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
Nasional
Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak

RADARBANDUNG.id, POSO– BRI terus berperan aktif dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan tanggap becana gempa bumi di Poso, Sulawesi Tengah, setelah wilayah tersebut dilanda gempa berkekuatan magnitudo 5,8 pada Minggu (17/08). Berdasarkan data  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Rabu (20/08) tercatat korban jiwa akibat gempa bertambah menjadi […]

Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional
Nasional
Dorong Semangat Nasionalisme, 15 Tahun Berturut Turut BRI Berikan Apresiasi Anggota Paskibraka dan Tenaga Pendukung Paskibraka Nasional

RADARBANDUNG.id, Jakarta – BRI terus menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam mengapresiasi putra-putri terbaik bangsa berprestasi yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) serta seluruh tenaga pendukung Paskibraka, yang berada di balik suksesnya pelaksanaan upacara kenegaraan yang berlangsung pada 17 Agustus 2025 lalu. Melalui BRI Peduli selaku payung dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan […]

Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection
Nasional
Sun Life dan CIMB Niaga Luncurkan Asuransi X-Tra Plan Protection

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life Indonesia) bersama PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) meluncurkan produk Asuransi X-Tra Plan Protection, solusi perlindungan jiwa yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di tengah tekanan inflasi dan minimnya perencanaan keuangan jangka panjang. Produk ini menawarkan perlindungan jiwa komprehensif sekaligus manfaat yang dapat diproses […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.