DAS Cileungsi dan Cilamaya Tercemar, Pemprov Jabar Sidak Kawasan Industri Bekasi
RADARBANDUNG.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Lingkungan Hidup mengkoordinasikan penanganan kerusakan lingkungan di Sungai Cileungsi dan Cilamaya.
Koordinasi, menindaklanjuti usulan Ombudsman RI dengan pertimbangan penanganan dilakukan terhadap dampak pencemaran yang terjadi melalui lintas Kab/Kota di Jabar.
Sebagai langkah pertama penanganan pencemaran di Sungai Cileungsi, Pemprov Jabar telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.614/Kep.82-DLH/2020.
Keputusan itu tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sub Daerah Aliran Sungai Cileungsi dan Sub DAS Sungai Cikeas.
Seperti telah disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan terdapat tim khusus untuk melakukan koordinasi bersama Pemkab Bogor, Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dan berbagai Kementerian dan Lembaga Negara dari Pemerintah Pusat terkait.
Pengawasan bersama kali ini dilakukan siang hari, Koordinasi dilakukan bersama DLH Kota Bekasi pada 26 Agustus dan pengawasan bersama pada 27 Agustus 2020 pukul 7.30 WIB.
Sidak Pemprov dilakukan terhadap 6 industri di Bekasi
Kegiatan sidak dilakukan 2 tim terhadap 6 Industri di wilayah Kota Bekasi.
Kegiatan pengawasan bersama langsung PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) provinsi didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar selaku Ketua Pokja Penanganan Limbah Industri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi beserta jajarannya.
Selain itu dukungan alat uji kualitas air dengan melibatkan UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
Pemprov lakukan sidak 40 kegiatan industri pada tahun 2019
Upaya ini merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan bersama yang telah dilakukan pada Oktober 2019 di Kab. Bogor terhadap 40 Kegiatan Usaha (Industri) dan sekarang sedang berproses penegakan hukumnya.
Upaya ini juga merupakan gerakan mendukung Citarum Harum, yang bertujuan mengukur tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup.