News

Pemkot Bandung Tetap Konsisten Pertahankan Aset

Radar Bandung - 30/08/2020, 19:23 WIB

Tim Redaksi
Pemkot Bandung Tetap Konsisten Pertahankan Aset

RADARBANDUNG.id – Pemkot Bandung terus melakukan upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan pemalsuan Verponding atas lahan di Kiaracondong. Jika mereka kalah dalam pengadilan, maka akan berefek pada aset mereka yang lain.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa bagi Pemkot kemenangan atas kasus ini sangat penting agar tidak ada lagi pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah atas tanah yang secara legal dikuasai dan dimiliki oleh Pemkot Bandung.

“Karena aset milik Pemkot pada dasarnya adalah milik rakyat. Jadi Pemkot sangat konsen untuk mempertahankannya,” ucap dia belum lama ini.

Untuk diketahu, pada Selasa (25/8/2020), Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM – 688 Bdung) 07/ 2020. Kasus dugaan pemalsuan verponding ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71 thn) dan Ari M.S. Hidayat Faber ( 52 thn).

Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy SH, MH mendakwa para terdakwa melanggar pasal 264 (1) KUHP juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisi di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiara Condong yang diklaim milik Pemkot Bandung.

Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020. Terkait penahanan, kuasa terdakwa Ari, Egi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan.

Dalam kasus pidana ini, Pemkot merupakan salah satu saksi. Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/ 2017/ PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.

Menurut Bambang Suhari apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5/ Kel Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6/ Kel Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung. Bisa jadi Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 M2.

Bahwa sesuai dg PP 27/2014 ttg Barang Milik Negara/Daerah Jo Permendagri 19/2018 ttg Pedoman Pemgelolaan Barang Milik Daerah, dalam rangka melindungi aset, Pemerintah Kota Bandung wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi: pengamanan fisik; pengamanan administrasi; dan pengamanan hukum.

Pengamanan Aset ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung. Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali Selasa, 1 September 2020 di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan. (dbs)


Terkait Bandung Raya
Menilik Seru dan Meriahnya K-Pop Up di Bandung
Bandung Raya
Menilik Seru dan Meriahnya K-Pop Up di Bandung

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Akhir pekan lalu, Kopi Good Day sukses menggelar K-Pop Up di Cihampelas Walk Mall, Bandung. Diselenggarakan selama dua hari pada 2–3 Agustus 2025, acara ini berhasil menarik ratusan pengunjung dari berbagai kalangan, khususnya pecinta K-pop, penikmat kopi, dan komunitas anak muda di Jawa Barat, melalui kegiatan yang seru, immersif, dan dekat dengan gaya […]

Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina
Bandung Raya
Ribuan Peserta Ramaikan Aksi Damai Lintas Advokat – Lintas Agama Bela Palestina

Ribuan peserta dari kalangan advokat dan tokoh agama serta ormas, menggelar aksi damai mendukung kemerdekaan Palestina di Jalan Braga, Kota Bandung, Minggu (20/7/2025)

Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’
Bandung Raya
Gelar Silaturahmi Akbar, YPI Al Falah Dago Luncurkan Wadah Keluarga Alumni ‘Kafa’

YPI Al Falah Dago menggelar silaturahmi akbar bagi para alumni lintas anggkatan yang digelar di aula Al Falah, Dago, Bandung, Sabtu (5/7/2025)

Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden
Bandung Raya
Kapolda Jabar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 untuk Pengamanan Piala Presiden

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Lodaya 2025 pada Jumat (4/7/2025) di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Apel ini diikuti oleh ribuan personel gabungan dari Polri, TNI, serta unsur instansi terkait lainnya dalam rangka pengamanan pertandingan sepakbola Piala Presiden Tahun 2025 di […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.