2 Kali Direhab, Jamal ‘Preman Pensiun’ Menyesal, Berharap Dapat Job Lagi
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Zulfikar, pemeran tokoh Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, menjalani rehabilitasi setelah terjerat narkoba untuk kedua kalinya.
Asesmen rehabilitasi yang diajukan kuasa hukum Zulfikar disetujui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Sufyan Syarif menyampaikan, Zulfikar akan menjalani rehab jalan mulai minggu ini.
Meski menjalani rehab, Zulfikar dipastikan harus dalam pengawasan. Ia diwajibkan melapor seminggu dua kali.
Sufyan mengatakan, kategori rehab yang diberikan kepada Zulfikar termasuk dalam kategori rehab jalan.
Di dua hari itu, kata Sufyan, Zulfikar diharuskan melakukan konsultasi serta pendampingan.
Meski kondisi Zulfikar dinilai telah lebih baik dibandingkan sebelumnya, tapi pengawasan tetap diperlukan.
“Kondisinya tidak seperti dahulu tapi tetap butuh pengawasan. Makanya, seminggu dua kali harus lapor, konsultasi dalam pengawasan kita. Ini yang gini-gini tidak bisa lepas dari pengawasan,” ungkap Sufyan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
“Direhab harus didampingi. Pendampingan itu saya bikin jadwal seminggu dua kali. Selain konsultasi dengan tim medis kita dan psikolog kita dia juga lapor ke pemberantasan seminggu dua kali,” imbuhnya.
Untuk selanjutnya, kata Sufyan, masa rehabilitasi akan terus ditinjau dan dievaluasi kembali.
Dalam hal ini, Sufyan menekankan agar pihak keluarga dan lingkungan teman Zulfikar dapat memberikan dukungan.
Diharapkan, dukungan itu menjadi tambahan moril sekaligus pengawasan bagi Zulfikar agar tidak kembali terjerat kasus narkotika.
“Dia harus didampingi keluarganya, teman-temannya menjaga supaya tidak ada komunikasi atau bergaul dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” urainya.
“Kita buat pola wajib lapor pengawasan ketat. Kita harapkan polisi juga menangkap yang suplai dia kan jaringan. Itu bisa besar bisa kecil,” lanjutnya.
Pengacara Zulfikar, Hengky Solihin, menyambut baik keputusan BNN Provinsi Jawa Barat yang menyetujui asesmen rehabilitasi terhadap Zulfikar.
Ia pun menegaskan, dengan disetujuinya asesmen tersebut, maka Zulfikar akan menjalani kembali proses rehabilitasi.
Henky menyebut, proses asesmen ini merupakan yang kedua kalinya dan dinilai sesuai undang-undang.
“Alhamdulillah hari ini BNN menyetujui agar Jamal di rehabilitasi rawat jalan, selama dua kali dalam seminggu,” jelas Hengky.
“Kami ajukan Asesmen kedua kali, karena Jamal sudah pernah menjalani rehabilitasi rawat inap di Lido, sehingga kami berupaya mengajukan kembali,” imbuhnya.
Terkait dasar pengajuan rehabilitasi, Hengky menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendasari pengajuan asesmen Jamal ke BNN.
“Pertama bahwa klien saya ini korban, dan sesuai UU ada dua kali masa rehabilitasi yang diatur UU, lalu dia ini menjadi tulang punggung keluarga, dan kondisi ibunya yang saat ini sakit gula,” ujarnya.
Hengky berharap setelah kejadian ini, yang bersangkutan tak mengulanginya. Hengky mengaku telah mengingatkan kliennya agar ini menjadi pengalaman yang terakhir kalinya.
“Dia benar-benar menyadari dirinya salah dan ini terjadi karena salah bergaul. Untuk itu mudah-mudahan sore ini bisa pulang dari Polrestabes Bandung, untuk bisa bertemu ibunya yang saat ini sedang sakit,” tutur Hengky.
Baca Juga: Jamal Pemeran Preman Pensiun Diciduk Polisi
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polrestabes dan jajaran BNN Jabar. Kalau Jamal tidak tertangkap sekarang, saya tidak tahu nasib dia gimana. Saya juga sudah memperingatkan Jamal agar hal ini menjadi yang terakhir kali,” jelasnya.
Sementara itu, Zulfikar mengaku menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat.
Baca Juga: Jamal Preman Pensiun Ditangkap Lagi karena Sabu, Beralasan Sepi Job
“Saya ucapkan terima kasih ke Polrestabes dan BNN Jabar. Saya menyesal, dengan kejadian kemarin saya berharap menjadi cambuk bagi saya dan ini yang terakhir kalinya,” ujarnya.
Ia mengaku senang dengan keputusan BNN Jabar tersebut. Kemudian, ia berharap dapat kembali beraktivitas seperti biasa. “Mudah-mudahan bisa dapat job lagi,” tuturnya.
(dik)