News

Lagi, PSBB Bodebek Diperpanjang, Kasus Positif COVID-19 Bertambah 1.085 dalam 7 Hari

Radar Bandung - 01/09/2020, 20:11 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi PSBB

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kab. Bogor, dan Bekasi).

PSBB proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir 31 Agustus 2020 dan diperpanjang hingga 29 September 2020. (Baca Juga: Kasus COVID-19 Meningkat, PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 31 Agustus)

PSBB proporsional di Bodebek perpanjangan kali kelima

Hal itu tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.

Kepgub ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Selasa (1/9/2020).

Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.

“Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” kata Daud.

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 10 September 2020.

Kasus positif COVID-19 bertambah 1.085 dalam 7 hari

Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Ada penambahan kasus yang cukup banyak dalam tujuh hari terakhir di kawasan Bodebek,” ucap Daud.

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) Selasa (1/9) pukul 13:30 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 1.085.

Selain itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.469-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek.

AKB di luar Bodebek sendiri diperpanjang hingga 26 September 2020.

Baca Juga: Penutupan Gedung Sate Diperpanjang Sampai 14 September

Daud mengatakan, Kepgub ditetapkan agar AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal.

“Bupati dan Wali Kota yang memberlakukan AKB diminta berkoordinasi dengan aparat keamanan seperti TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksaan AKB,” katanya.

Baca Juga: Disuntik Kandidat Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Terasa Nyut-nyutan 5 Menit

Menurut Daud, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 pada masa AKB di Jabar.

Masyarakat merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Belum Mau Buka Bioskop dan Hiburan Malam

“Masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan AKB. Kemudian, masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 karena masyarakat adalah garda terdepan melawan COVID-19,” papar Daud.

“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi dapat berjalan beriringan,” imbuhnya.

(ysf)