News

Awas… Pencemar Sungai Cilamaya Terancam Sanksi Keras

Radar Bandung - 20/09/2020, 00:28 WIB
D
AY
Darmanto, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyiapkan tim khusus pengawasan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Cilamaya untuk mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Tim dibentuk usai Ridwan Kamil menerbitkan Kepgub No.614/Kep.81-DLH/2020 Tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya.

Pengawasan di sungai Cileungsi dan Cilamaya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dr Prima Mayaningtias mengatakan, untuk Sungai Cileungsi telah melaksanakan pengawasan bersama di Kota Bekasi pada 26-27 Agustus 2020.

“Kami fokuskan di enam industri besar yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas Sungai Cileungsi,” jelasnya,  Rabu (2/9).

“Sedangkan Sungai Cilamaya, kami akan bergerak turun bulan ini mengawasi bersama instansi terkait sesuai Kepgub Satgas,” timpalnya.

Upaya ini merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan bersama 10 Oktober hingga 11 Oktober 2019, antara DLH Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar.

Selain itu, DLH Subang, DLH Kab. Purwakarta dan DLH Kab. Karawang serta Polres Subang, Polres Purwakarta dan Polres Karawang yang telah melakukan sidak bersama ke 11 usaha dan/atau kegiatan di DAS Cilamaya.

Selanjutnya, Prima mengungkap, progress rekomendasi dari 11 usaha dan/atau kegiatan yang telah direkomendasikan.

Yakni, 5 masih dikenakan Sanksi Administrasi (Paksaan Pemerintah/Teguran tertulis).

2 usaha dan/atau kegiatan dikenakan Sanksi Administrasi namun saat ini sudah taat dan telah dilakukan pencabutan Sanksi Administratif.

Serta 4 usaha dan/atau kegiatan dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten/Kota.

“Upaya ini juga merupakan gerakan replikasi seperti Citarum Harum, kami berharap sepanjang Sungai Cilamaya tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga: DAS Cileungsi dan Cilamaya Tercemar, Pemprov Jabar Sidak Kawasan Industri Bekasi

“Salah satunya yaitu ketaatan terhadap pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (BMAL) sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12/2013 tentang Baku Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air Sungai Cimanuk, Sungai Cilamaya dan Sungai Bekasi,” paparnya.