RADARBANDUNG.id, BANDUNG- BNNP Jabar membongkar penyalahgunaan narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone di wilayah Bandung Raya.
Pengungkapan berawal dari Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, MH yang memerintahkan Bidang Pemberantasan BNNP Jabar melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, Kombes Pol Adri Irniadi, S.I.K., MH.
Tim Penindakan dan Pengejaran yang mendapat perintah langsung dari Kabid, bersinergi dan bekerjasama dengan Seksi Pemberantasan BNN Kota Bandung.
Selain itu, seksi pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.
Tim Gabungan BNNP Jabar, Jumat (28/9) berhasil mengamankan tersangka IR dan RD di wilayah Desa Cibiru Kec. Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari penggeledahan, tim mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip bening narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone dari tersangka IR.
Selain itu, 15 bungkus plastik klip bening narkotika golongan III yang diduga jenis Suboxone.
Dan satu butir suboxone 8 mg dan satu butir suboxone 2 mg dari tersangka RD.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka RD dan IR, petugas mendapat titik terang penjual barang haram itu, yakni tersangka YW dan HD.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, hingga pada 29 Agustus 2020 berdasarkan informasi yang didapat kembali mengamankan seorang tersangka DW.
Tersangka diduga bertindak sebagai pengendali yang diamankan di Desa Cibiru, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan suntikan ukuran 1cc, 68 suntikan bekas pakai, buku tabungan beserta ATM, tiga unit senjata airsoft fun dan uang tunai Rp.3.900.000 yang diduga hasil penjualan suboxone.
SelanjutnyaTim Gabungan BNNP Jabar mengamankan total 13 orang.
Terhadap empat tersangka dilakukan penyidikan dan sembilan orang rehabilitasi di BNNP Jabar dan BNN Kota Bandung.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika dilakukan pemeriksaan secara Laboratories.
Baca Juga: BNNP Jawa Barat Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 3 Kg Sabu
“Terhadap Tersangka akan disangkakan pasal 112 dan 124 UU No.35/2009 tentang Narkotika dan akan dilakukan upaya rehabilitasi,” ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs.Sufyan Syarif, MH.
“Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena ini bisa menjadi perusak generasi penerus bangsa,” lanjutnya.
Upaya BNN Provinsi Jabar terus dilakukan untuk menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika, demi mewujudkan Jabar BERSINAR (Bersih Narkoba).
(*)