Akibat bisnis ilegal dunia farmasi, kedua ibu rumah tangga itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, pelaku SA mengatakan, menjual obat aborsi lantaran pernah melakukan hal yang sama (menggugurkan kandungan).
“Mayoritas konsumennya berhasil menggunakan obat aborsi untuk menggugurkan kandungan,” katanya.
Baca Juga: Sungguh Kejam! Suami Kubur Istri di Bawah Ranjang Gegara Kesal Dimintai Uang
Ia menyebut, kebanyakan konsumen yang membeli obat aborsi remaja yang hamil tetapi belum mempunyai ikatan resmi (nikah).
“Kebanyakan sih orang yang belum menikah,” katanya.
https://www.youtube.com/watch?v=o-yH8ECblX8
(kro)