News

Belajar dari YouTube, Pemuda 19 Tahun Racik Narkoba Gorila Sendiri di Kosannya di Babakan Jeruk

Radar Bandung - 08/09/2020, 00:17 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Belajar dari YouTube, Pemuda 19 Tahun Racik Narkoba Gorila Sendiri di Kosannya di Babakan Jeruk
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kedua kanan) didampingi Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya (kedua kiri), menjelaskan kronologis terungkapnya pembuatan tembakau gorila kepada sejumlah wartawan, Senin (7/9). (GATOT POEDJI UTOMO/RADAR BANDUNG)

Belajar dari YouTube, Pemuda 19 Tahun Racik Narkoba Gorila Sendiri di Kosannya di Babakan Jeruk

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek kos kosan yang ditinggali RY (19) seorang pembuat, sekaligus pengedar narkoba.

RY diciduk dari kosannya, yang juga ia jadikan tempat produksi narkoba berupa tembakau sintetis atau gorila di Babakan Jeruk 1 Kel. Sukagalih, Kec. Sukajadi, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, RY tertangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus pelanggan RY yang tertangkap di Kebon Kopi, Kota Cimahi beberapa waktu lalu.

“Selama tiga pekan anggota Satres Narkoba melakukan pendalaman. Dari hasil pendalaman itu tertangkaplah RY yang merupakan pembuat narkoba jenis tembakau sintetis,” kata Yoris, Senin (7/9/2020).

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, RY sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2018.

Agar keberadaannya tidak mudah tercium petugas, tersangka selalu berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya.

Saat ditangkap tersangka (RY) mengakui membuat tembakau gorila. Ia mengaku belajar secara online dari media sosial, YouTube dan Instagram.

Yoris menjelaskan, tersangka dapat menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila siap edar dengan ukuran kemasan dari 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram.

Satu paket tembakau gorila dengan ukuran 5 gram dijual dengan harga Rp 400 ribu ke pulau Jawa dan Sumatera.

“Kami tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap peredaran dan penyalahguna narkoba. Bagi pengguna segera hentikan, dan jangan pernah untuk mencoba,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya mengungkapkan, pengiriman narkoba oleh tersangka dilakukan melalui jasa ekspedisi darat.

“Betul tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi. Tapi dia juga melakukan transaksi dengan cara sistem tempel, dan memasarkannya melalui media sosial,” kata Andri.

Untuk mengelabui pihak jasa ekspedisi, barang diselipkan dalam kain agar tidak mudah terdeteksi.

Baca Juga: BNNP Jabar Bongkar Penyalahgunaan Narkotika Jenis Suntik Subuxone di Bandung Raya

“Jadi selama ini tersangka juga sudah memiliki pelanggan tetap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 113 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

(gat)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.